Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia Berlaku untuk Transaksi Pembayaran
Sorot.News
Diterbitkan : 2018-01-16| Kategori : News
Bank Indonesia melarang penggunaan uang virtual, termasuk bitcoin, sebagai alat pembayaran sah. Selain bukan sebagai alat pembayaran uang sah, uang virtual itu juga berisiko merugikan masyarakat, rentan terhadap penggelembungan, serta berpotensi menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.
Pelarangan penggunaan uang virtual oleh Bank Indonesia baru sebatas pemakaian untuk alat atau transaksi pembayaran. Terkait penggunaan uang virtual di bursa dan perdagangan uang virtual sebagai komoditas, Bank Indonesia masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Sebelumnya Bank Indonesia juga sempat mencurigai adanya praktik penggunaan bitcoin di Bali untuk alat pembayaran. Terutama di kawasan yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara. Pasalnya potensi penggunaan mata uang virtual paling besar terdapat di tempat-tempat wisata.
Dikutip dari Media Indonesia, "Bukan hanya di Bali, melainkan juga di berbagai tempat, kami sudah lakukan pengawasan. Tentu itu semua dilakukan sesuai aturan. Potensi terbesar ada di daerah wisata. Sistemnya (mereka) coba memengaruhi perusahaan, korporasi, atau pedagang untuk menawarkan transaksi seperti itu," ujar Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, kemarin..