Aturan Berubah, Pajak Mobil Hybrid Kini Lebih Tinggi

Suara   Kamis, 8 Juli 2021

img

Aturan berubah, pajak mobil hybrid kini lebih tinggi suara.com - pajak mobil hybrid di indonesia kini lebih tinggi setelah pemerintah pada pekan lalu menerbitkan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai ppnbm. Seperti judulnya, regulasi baru yang disahkan pada 2 juli 2021 itu merupakan revisi terhadap pp 73/2019 yang mengatur tentang ppnbm mobil hemat energi serta ramah lingkungan. Di dalamnya diatur tentang pajak mobil berteknologi listrik serta hybrid. Tetapi dalam aturan terbaru pp 74/2021, yang diatur secara khusus adalah ppnbm atas "kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle." berikut adalah perubahan dalam pp 74/2021: dengan terbitnya pp 74/2021 ini maka kendaraan listrik murni berbasis baterai memperoleh insentif lebih besar ketimbang mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar minyak.

Sebelumnya pada maret lalu, menteri keuangan sri mulyani indrawati memang sempat mengemukakan bahwa regulasi pajak mobil listrik di indonesia tidak kompetitif dan karenanya tak menarik bagi investor. Hal ini dikarenakan pajak mobil listrik murni berbasis baterai dikenai pajak yang sama dengan mobil hybrid yang masih meminum bbm. "bev full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di indonesia tidak kompetitif," kata sri mulyani saat rapat kerja dengan komisi xi dpr ri pada ketika itu.

Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di tanah air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini. Adapun pp no. 74 tahun 2021 diteken presiden joko widodo pada 2 juli kemarin dan diundangkan pada hari yang sama. Tetapi regulasi ini akan berlaku mulai 16 oktober 2021.


Baca Juga

0  Komentar