Kisah Pasutri di Ciamis Gagal Berangkat Haji Usai 10 Tahun Menanti: Mungkin Belum Ada Panggilan dari Allah

Pikiran Rakyat   Kamis, 12 Mei 2022

img

Kisah pasutri di ciamis gagal berangkat haji usai 10 tahun menanti: mungkin belum ada panggilan dari allah pikiran rakyat - sebanyak 585 dari 1.093 calon jemahan haji asal ciamis kembali gagal menunaikan ibadah haji , akibat batasan usia maksimal 65 tahun. Salah satunya dialami pasangan suami istri maman (85) dan ny. Koniah (75) warga kalapajajar, kelurahan/kecamatan ciamis. Ditemui di rumahnya, kamis, 12 mei 2022, pasangan suami istri tersebut terlihat tetap legowo ketika mendapai kenyataan gagal menunaikan ibadah haji tahun 2022.

Keduanya yang sudah menantikan waktu selama sepuluh tahun, tampak ikhlas menerima keadaan dengan lapang dada. Sebenarya, apabila tidak ada pendemi yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan ibadah haji , keduanya bakal berangkat menunaikan rukun islam kelima pada tahun 2020. Setelah mendaftar haji pada tahun 2012. Sayang pada saat itu, awal pandemi pemerintah arab saudi menutup kegiatan ibadah haji tahun 2020 dan 2021.

Baru kemudian kebijakan lebih longgar, ibadah haji kembali dibuka, dengan menerapkan batasan usia maskimal 65 tahun. “ya, mungkin belum ada panggilan dari allah. Sudah berikhtiar, semua persiapan sudah tuntas, pembayaran pun sudah lunas. Kalau kehendaknya belum berangkat, ya harus menerima dengan ihlas.

Kalau sudah waktunya, insyallah berangkat. Ini juga takdir yang harus diterima dengan legowo,” kata koniah, ketika ditemui pikiran-rakyat.com di rumahnya, kamis, 12 mei 2022. Dia mengungkapkan, didaftarkan oleh anaknya sebagai calon jemaah haji pada tahun 2012, melalui kbih al hasan ciamis. Berbagai persyaratan diurus untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk paspor.

Tidak hanya itu, bersama dengan calon lainnya mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pembinaan hingga latihan manasik haji. Pada tahun 2020, ketika mendekati keberangkatan, manasik lebih digiatkan. “namun saat itu batal berangkat, setelah penutupan ibadah haji oleh arab saudi. Kami juga menerima dengan ihlkas,” tuturnya.

Harapan dapat menunaikan ibadah haji kembali muncul, setelah pandemi mereda. Namun harapan pasangan suami istri tersebut kembali harus dipendam. Seiring dengan adanya aturan batasan usia maksimal 65 tahun. “sebenarnya ingin berangkat, tapi karena aturannya seperti itu, ya diterima saja.

Kami kembalikan kepada allah, jadi harus ikhlas, pasrah saja karena sudah ada yang mengatur,” kata koniah. Terpisah, kepala seksi pelaksana haji dan umrah kementerian agama kabupaten ciamis agus abdulloh mengatakan calon jemaah haji ciamis sebanyak 1.093 orang. Akan tetapi dengan aturan usia maksimal 65 tahun, hanya 508 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan 585 orang gagal atau tertunda keberangkatannya tahun ini.

Saat ini, sebanyak 444 orang telah konfirmasi melakukan penulanasan pembayaran haji , sebanyak 330 di antaranya sudah registrasi ke kemenag. Untuk pelunasan, masih ada waktu hingga 20 mei 2022. Dia mengatakan, persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 sangat mepet, karena direncanakan pemberangkatan pada awal bulan juni 2022. Dulu, waktu pelunasan bisa satu setengah bulan, kemduian persiapan hanya sekira satu bulan dari sebelumnya 5 bulan.

Lebih lanjut agus mengatakan, sebelum pandemi prioritas pemberangkatan calon jemaah haji untuk warga lansia atau lanjut usia. Akan tetapi saat ini, dalam suasana pandemi covid-19, pemerintah arab saudi memerlakukan batasan maksimak 65 tahun. “yang belum berangkat tahun ini, mudah-mudahan bisa berangkat tahun depan. Mudah-mudahan kebijakan arab saudi soal ibadah haji berubah, kembali normal seperti sedia kala,” tuturnya.*** editor: puji fauziah.


Baca Juga

0  Komentar