AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat

Investor   Kamis, 8 Juli 2021

img

Aaji: perusahaan asuransi jiwa beroperasi sesuai aturan ppkm darurat jakarta, investor.id – asosiasi asuransi jiwa indonesia (aaji) menyatakan, asosiasi beserta seluruh anggota mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat per 3 juli – 20 juli. Aaji sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus covid-19, dengan menjalankan pembatasan operasional dan mobilitas pegawai sesuai dengan regulasi dan arahan ojk. Direktur eksekutif aaji togar pasaribu mengatakan, compliance (kepatuhan) di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijaka pemerintah dalam menangani pandemi covid-19. “sejak awal pandemi di tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu psbb maupun kebijakan ppkm darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini”, kata togar dalam keterangan pers yang investor terima (8/7).

Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri no. 15 tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat di wilayah jawa dan bali, industri asuransi merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan, diizinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (wfo). Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50% dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Hal ini sejalan dengan arahan ojk bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan dihimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa ppkm darurat “industri asuransi jiwa sangat mendukung kebijakan ppkm darurat yang diberlakukan untuk percepatan penanganan covid-19.

Sebagai salah satu sektor esensial yang diperbolehkan bekerja dari kantor dengan pembatasan 50% dari jumlah karyawan, kami selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa yang terutama beroperasi di daerah berlakunya ppkm darurat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, kata togar. Selain itu, togar juga menjelaskan, kepatutan dan kepatuhan terhadap prokes di operasional perusahaan anggota aaji yang melibatkan pihak internal dan eksternal perusahaan dijalankan secara menyeluruh. Perusahaan asuransi melakukan analisa menyeluruh kepada seluruh staf yang diperlukan bekerja di kantor dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar sebagian lainnya dapat bekerja optimal dari rumah. Ia meyakini, meski dalam kondisi pandemi, aaji berkomitmen untuk terus mendorong inovasi produk dan peningkatan literasi asuransi kepada masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat, serta memperbaiki pelayanan dan tata kelola yang mendukung kebutuhan asuransi masyarakat di saat pandemi.


Baca Juga

0  Komentar