Aturan Naik Kapal Sebelum Hari H Larangan Mudik

Cnn Indonesia   Rabu, 7 April 2021

img

Aturan naik kapal sebelum hari h larangan mudik jakarta, cnn indonesia -- kementerian perhubungan menetapkan aturan atau petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut alias kapal sebelum ditetapkannya larangan mudik pada lebaran tahun ini. Aturan tertuang dalam surat edaran (se) nomor 25 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi covid-19. Aturan berlaku sejak 1 april 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan. Aturan tersebut mengacu pada se gugus tugas penanganan covid 19 nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.

Dijelaskan bahwa calon penumpang kapal harus melakukan tes kesehatan sebelum melakukan perjalanan. Adapun tes kesehatan yang dimaksud adalah rt-pcr atau rapid antigen atau genose c19. Hasil tes rt-pcr dan rapid antigen untuk perjalanan dari dan ke pulau jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penumpang perjalanan ke pulau bali wajib memiliki surat keterangan rt-pcr atau rapid antigen paling lama 2x24 jam.

Khusus tes genose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3m). Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis, menutupi hidung dan mulut. Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan.

Aturan dikecualikan untuk penumpang rutin di pulau jawa dengan melakukan perjalanan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi. Namun, sewaktu-waktu satuan tugas covid-19 dapat melakukan tes acak (random test) bila diperlukan. Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3t (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil rt-pcr atau rapid antigen atau genose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Lalu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan. "dengan berlakunya saat surat edaran ini, maka surat edaran menteri perhubungan nomor se 18 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut dalam masa pandemi corona virus desease 2019 (covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terang direktur jenderal perhubungan laut agus h purnomo. [gambas:video cnn] (wel/bir).


Baca Juga

0  Komentar