Aturan Naik Kereta Sebelum Hari H Larangan Mudik

CNN Indonesia - Bisnis   Rabu, 7 April 2021

img

Aturan naik kereta sebelum hari h larangan mudik jakarta, cnn indonesia -- kementerian perhubungan menetapkan aturan atau petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi perkeretaapian sebelum larangan mudik diterbitkan tahun ini. Aturan tertuang dalam surat edaran (se) nomor 27 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19. Aturan berlaku sejak 1 april 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan. Aturan tersebut mengacu pada se gugus tugas penanganan covid 19 nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.

Beleid membeberkan calon penumpang harus melakukan tes kesehatan sebelum melakukan perjalanan ka antar kota di pulau jawa dan sumatera. Tes kesehatan yang dimaksud adalah rt-pcr atau rapid antigen atau genose c19. Hasil tes rt-pcr dan rapid antigen dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus tes genose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, kemenhub mengecualikan tes kesehatan untuk anak di bawah 5 tahun sebagai syarat perjalanan. Juga, untuk pelaku perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3m). Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

"penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut," terang se. Lalu, penumpang pesawat juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan. Juga, untuk perjalanan kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. Namun, aturan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Apabila penumpang menunjukkan gejala meski hasil rt-pcr atau rapid antigen atau genose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Proses pengembalian (refund) tiket penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "pada saat surat edaran ini berlaku, surat edaran menteri perhubungan nomor se. 20 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi corona virus desease 2019 (covid-2019) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas direktur jenderal perkeretaapian zulfikri dalam se.


Baca Juga

0  Komentar