Bahas RUU HKPD, Pemerintah Kota Usul agar DPR Tambahkan Pajak Sampah

Ekonomi - Bisnis   Kamis, 8 Juli 2021

img

Bahas ruu hkpd, pemerintah kota usul agar dpr tambahkan pajak sampah bisnis.com, jakarta – asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia (apeksi) menyepakati rancangan undang-undang (ruu) hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (hkpd) yang berkaitan dengan penambahan pajak jenis baru untuk pemerintah kabupaten/kota. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah kota tentang penambahan jenis pajak baru adalah yang berkaitan dengan masalah persampahan. Maka itu, ketua dewan pengurus apeksi bima arya mengusulkan kepada dpr untuk metambahkan jenis pajak yang dipungut pemerintah kota yaitu pajak sampah. “apeksi secara khusus menyoroti persoalan persampahan dikaitkan dengan pajak.

Apeksi mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah,” jelas bima pada rapat dengan pendapat umum (rdpu) panja ruu hkpd secara virtual, kamis (8/7/2021). Bima lalu mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi perdebatan panjang yang ditimbulkan dari perubahan jenis pungutan dari retribusi kebersihan menjadi pajak sampah. Namun, dia menyebutkan bahwa itu merupakan upaya dari pemerintah kota untuk mengatasi tantangan dan permasalahan terkait dengan sampah di daerah masing-masing. Hal tersebut juga dinilai oleh pria yang juga merupakan wali kota bogor tersebut, sebagai upaya untuk melibatkan kontribusi dan tanggung jawab masyarakat dalam pengurangan serta penanganan sampah.


Baca Juga

0  Komentar