Balikin Duit Korupsi Asabri, Hotel Mandarine Regency Batam Milik Benny Tjokro Disita Kejagung

RMOL.co   Rabu, 21 April 2021

img

Balikin duit korupsi asabri, hotel mandarine regency batam milik benny tjokro disita kejagung “di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu hotel mandarine regency," kata kapuspenkum kejagung leonard eben ezer dalam keterangan tertulis, rabu (21/4). Leonard mengatakan, penyitaan aset ini telah mendapat penetapan ketua pengadilan negeri batam dan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat mega korupsi yang merugikan negara sebesar rp 23,7 triliun itu. Dalam rangka itu, kejagung juga telah menyita hotel di solo baru, jawa tengah milik benny tjokro dan adiknya, jimmy tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.

“terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (kjpp) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas leonard. Dalam perkara ini, kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah, benny tjokrosaputro, heru hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus mega korupsi pt asuransi jiwasraya. Kemudian direktur utama (dirut) asabri periode 2011-maret 2016, adam rachmat damiri; dirut asabri periode maret 2016-juli 2020, sonny widjaja; dirut keuangan asabri periode oktober 2008-juni 2014, bachtiar effendi; dirut asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, hari setiono; kepala divisi investasi asabri periode juli 2012-januari 2017, ilham w siregar; dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi; dan direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo.

Para tersangka dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu 20/2001 tentang perubahan atas uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp. Subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu 20/2001 tentang perubahan atas uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp. Googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-multibanner2'); }); googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-oop'); }); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); balikin duit korupsi asabri, hotel mandarine regency batam milik benny tjokro disita kejagung laporan: idham anhari rabu, 21 april 2021, 22:06 wib hotel mandarine regency/net tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka korupsi pt asabri benny tjokrosaputro berupa enam bidang tanah seluas 7.360 meter persegi di batam.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); “di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu hotel mandarine regency," kata kapuspenkum kejagung leonard eben ezer dalam keterangan tertulis, rabu (21/4). Leonard mengatakan, penyitaan aset ini telah mendapat penetapan ketua pengadilan negeri batam dan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat mega korupsi yang merugikan negara sebesar rp 23,7 triliun itu. Dalam rangka itu, kejagung juga telah menyita hotel di solo baru, jawa tengah milik benny tjokro dan adiknya, jimmy tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.“terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (kjpp) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas leonard.

Dalam perkara ini, kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah, benny tjokrosaputro, heru hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus mega korupsi pt asuransi jiwasraya. Kemudian direktur utama (dirut) asabri periode 2011-maret 2016, adam rachmat damiri; dirut asabri periode maret 2016-juli 2020, sonny widjaja; dirut keuangan asabri periode oktober 2008-juni 2014, bachtiar effendi; dirut asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, hari setiono; kepala divisi investasi asabri periode juli 2012-januari 2017, ilham w siregar; dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi; dan direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo. Para tersangka dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu 20/2001 tentang perubahan atas uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.


Baca Juga

0  Komentar