Bersyukur dan Bangga, Amien Rais: Polri dan TNI Tak Terlibat Skenario Pembunuhan 6 Laskar FPI

Makassar Terkini   Kamis, 8 Juli 2021

img

Bersyukur dan bangga, amien rais: polri dan tni tak terlibat skenario pembunuhan 6 laskar fpi terkini.id, jakarta – belum lama ini, amien rais secara tegas menyatakan bahwasanya polri dan tni sama sekali tak terlibat skenario pembunuhan enam laskar fpi. Petinggi tim pengawal peristiwa pembunuhan (tp3) itu pun mengaku bersyukur dan bangga lantaran secara kelembagaan, tni dan polri menurutnya memang tak terlibat dalam skenario dan implementasi pembunuhan terhadap enam laskar fpi di tol jakarta-cikampek km50. Adapun hal tersebut ia sampaikan saat meluncurkan ‘buku putih’ yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam laskar fpi di tol jakarta-cikampek km 50 pada rabu kemarin, 7 juli 2021, secara virtual. “setelah membaca dengan baik, secara kelembagaan, ini penting, polri dan tni sama sekali tak terlibat dalam skenario dalam implementasi pelanggaran ham berat itu,” tutur amien, sebagaimana dikutip terkini.id dari cnn indonesia pada kamis, 8 juli 2021.

Amien pun mengaku bersyukur bila aparat keamanan indonesia secara kelembagaan tak terlibat sehingga ia lantas menilai jikalau hal itu sebagai berita gembira bagi masyarakat indonesia. “jadi, teman-teman dari tni dari 3 angkatan dan polri, anda memang tidak terlibat, baik skenario apalagi pelaksanaan. Kita bangga tulang punggung keamanan bangsa polri dan tni tak terlibat.” melihat hal itu, amien kemudian meminta agar proses hukum bisa dilakukan secara transparan agar para pelaku dan otak pembunuhan bisa diketahui dan bisa dijerat hukum secara maksimal. “agar selama ini kasus pelanggaran ham ini yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu diharapkan menghilang dengan sendirinya, itu enggak akan terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, sekretaris tim pengawal peristiwa pembunuhan (tp3), marwan batubara, meminta para pelaku kasus pembunuhan enam laskar fpi untuk tetap dibawa ke pengadilan hak asasi manusia (ham). “pembunuhan terhadap enam pengawal hrs merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran ham bera sehingga seharusnya digelar pengadilan ham sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2000,” kata marwan. Ia lantas menyatakan bahwa ‘buku putih’ mengajukan fakta bahwa pembunuhan enam laskar fpi bukan tindak pidana biasa, melainkan tindak pidana pelanggaran ham berat. Untuk itu, marwan pun meyakini bahwa operasi pembunuhan itu tak hanya dilakukan aparat kepolisian semata.


Baca Juga

0  Komentar