Bosnya Digugat PKPU, Utang Jatuh Tempo Sritex Nyaris Rp 10 T

Cnbcindonesia-market   Kamis, 22 April 2021

img

Bosnya digugat pkpu, utang jatuh tempo sritex nyaris rp 10 t jakarta, cnbc indonesia - gelombang penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) kembali terjadi. Kali ini pt bank qnb indonesia tbk (bksw) melayangkan gugatan pkpu terhadap pemilik emiten tekstil, pt sri rejeki isman tbk (sril), iwan setiawan lukminto dan anak usaha sril, pt senang kharisma textil. Gugatan ini didaftarkan oleh bank qnb di pengadilan negeri (pn) semarang dengan nomor perkara 13/pdt.sus-pkpu/2021/pn niaga smg pada selasa (20/4/2021). Hingga saat ini iwan dan pihak sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan gugatan pkpu tersebut.

Di balik gugatan ini, sebenarnya perusahaan saat tengah mengalami tekanan masalah keuangan yang cukup berat. Pasalnya tahun ini hingga tahun depan perusahaan memiliki utang yang akan jatuh tempo dalam jumlah yang cukup besar. Utang ini berupa pinjaman sindikasi yang rencananya masih akan direstrukturisasi oleh perusahaan, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan restu dari mandated lead and arranger bank (mlab). Hal ini diketahui dari keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan kepada bursa efek indonesia (bei).

Utang sindikasi yang dimaksud nilainya mencapai us$ 350 juta atau setara dengan rp 5,07 triliun (kurs rp 14.500/us$) yang jatuh tempo pada 2022. Disebutkan bahwa menurut rencana pinjaman ini akan ditandatangani oleh perusahaan dan mlab pada 19 maret 2021 lalu. Namun ternyata perpanjangan pinjaman alias restrukturisasi ini gagal dilakukan oleh perusahaan. "proses restrukturisasi perseroan dalam hal melunasi pinjaman sindikasi dimaksud sedang dalam diskusi dan pengkajian dengan financial advisor dan legal advisor kami.

Kami harap bahwa pihak bursa efek indonesia dapat memberikan kami ruang dan waktu agar dapat mencapai keputusan yang terbaik untuk semua pihak," tulis perusahaan dalam keterangannya, dikutip kamis (22/4/2021). Hal ini mendorong lembaga pemeringkat fitch ratings memutuskan untuk menurunkan peringkat sritex ke ccc- dari b- pada awal bulan ini. Ini kedua kalinya fitch melakukan penurunan rating perusahaan dalam periode dua bulan berturut-turut, setelah sebelumnya rating ini diturunkan dari bb- ke b-. Dalam keterangan yang disampaikan oleh fitch ratings, saat ini perusahaan dalam posisi likuiditas yang lemah sedangkan perusahaan memiliki kebutuhan refinancing utang yang tinggi.

Sebab dari posisi likuiditas perusahaan pada akhir 2020 lalu, nilai kas mencapai us$ 187 juta atau rp 2,71 triliun. Namun nilai utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini saja mencapai us$ 277 juta atau lebih dari rp 4 triliun, nilai ini di luar sindikasi us$ 350 juta sebelumnya. Dengan demikian, utang jatuh tempo nyaris rp 10 triliun. "akses ke fasilitas ini dan perpanjangan pinjaman sindikasi merupakan kunci untuk mendukung posisi likuiditas perusahaan," tulis fitch.


Baca Juga

0  Komentar