Bupati Garut Setop Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Guntur Romli: Kadrun Level Pejabat Publik

Makassar Terkini   Kamis, 6 Mei 2021

img

Bupati garut setop pembangunan masjid ahmadiyah, guntur romli: kadrun level pejabat publik terkini.id, jakarta – kader nahdatul ulama (nu) dan politisi partai keadilan sejahtera (pks), mohamad guntur romli mengomentari kabar bahwa bupati menghentikan pembangunan masjid ahmadiyah di garut. Guntur romli menyindir bahwa mungkin bupati garut tersebut lebih merestui pembangun tempat-tempat hiburan dibanding tempat ibadah. “aneh! bangun masjid untuk ibadah kok dilarang, apa bupati maunya bangun diskotik dan lokalisasi saja?” katanya melalui akun twitter pada kamis, 6 mei 2021. Guntur romli juga menyinggung bahwa satpol pp atas perintah bupati garut seperti telah mengantikan fpi yang kini dibubarkan.

Seperti diketahui, fpi dulu memang dikenal sebagai ormas yang melakukan beberapa penyerangan ke jemaah ahmadiyah. “fpi yang suka ganggu ahmadiyah sudah dibubarkan, kini gantinya satpol pp garut atas suruhan bupatinya, kadrun di level pejabat publik,” kata guntur romli. Adapun kabar bahwa bupati garut menekan jemaah ahmadiyah untuk menghentikan proses pembangunan masjid diungkap oleh ketua dewan perwakilan daerah (dpd) jemaah ahmadiyah garut, rahmat syukur maskawan. Pembangunan masjid itu tepatnya terletak di desa kampung nyalindung, desa ngamplang, kabupaten garut, jawa barat.

Menurimut rahmat syukur tekanan tersebut dilakukan lewat surat edaran penghentian pembangunan masjid yang dikeluarkan bupati garut, rudy gunawan pada kamis, 6 mei 2021. “bupati garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas penganut jemaat ahmadiyah indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah jemaat ahmadiyah indonesia di kampung nyalindung,” ujar rahmat, dilansir dari cnn indonesia. Menyusul terbitnya surat edaran tersebut, kata rahmat, aparat satpol pp bersama perwakilan dari forum komunikasi umat beragama kecamatan cilawu telah menutup masjid dengan memasang garis pembatas. Rahmat mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan mengenai upaya penghentian proyek rumah ibadah tersebut.

“alasan pihak bupati garut menghentikan proses pembangunan masjid dan melarang aktivitas kegiatan ahmadiyah di kabupaten garut berdasarkan skb 3 menteri tahun 2008 tentang ahmadiyah dan pergub jawa barat nomor 12 tahun 2011,” beber rahmat. Komunitas muslim ahmadiyah lantas menolak upaya sewenang-wenang dan inkonstitusional yang dilakukan bupati garut. Menurut rahmat, skb 3 menteri tahun 2008 maupun pergub jabar nomor 12/2011 tidak mengatur soal larangan pembangunan masjid maupun kegiatan jemaah ahmadiyah. “bupati garut sebagai kepala daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut,” tandasnya..


Baca Juga

0  Komentar