[CEK FAKTA] Pemakaian Obat Bius Setelah Divaksinasi Covid-19 Membahayakan Nyawa

Medan Times   Kamis, 8 Juli 2021

img

[cek fakta] pemakaian obat bius setelah divaksinasi covid-19 membahayakan nyawa timesindonesia, jakarta – beredar informasi tentang bahaya penggunaan obat bius atau anestesi bagi siapapun yang telah divaksinasi covid-19. Klaim tersebut beredar melalui whatsapp group (wag). Dalam pesan yang tersebar secara berantai itu, disebutkan bahwa siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi atau bius, baik bius lokal maupun bius dokter gigi. Karena sangat membahayakan nyawa.

Disebutkan pula, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus. Berikut narasi lengkap yang beredar: peringatan siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. . Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.

Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah diberi anestesi (bius) lokal ! setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius). Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman dan semua orang. Sumber: tangkapan layar whatsapp cek fakta berdasarkan penelusuran tim cek fakta times indonesia, informasi yang menyebut bahaya penggunaan obat bius atau anestesi bagi siapapun yang telah divaksinasi covid-19, merupakan informasi keliru. Penelusuran tim melalui mesin pencari, ditemukan pernyataan resmi dari asosiasi dokter gigi malaysia (mda) yang membantah informasi tersebut.

Klaim bahaya anestesi gigi usai vaksinasi adalah salah dan sesat. Tidak ada bukti ilmiah atas dugaan itu. Sampai saat ini belum ada larangan dari otoritas kesehatan tentang anestesi lokal gigi untuk individu yang baru saja menerima vaksin covid-19. “tuduhan seperti itu, seringkali tanpa bukti ilmiah, sangat merusak dan bahkan dapat menyebabkan ketidakpercayaan dan menghambat tingkat imunisasi di negara tersebut,” tulis pernyataan mda pada 11 juni 2021.

Sumber: malaysian dental association’s (mda) statement on the purported claim of deaths link to dental local anaesthetic among vaccinated individuals | mda selain itu, mengutip katadata, badan pengawas obat dan makanan (bpom) tidak pernah mengeluarkan larangan pemberian obat bius setelah divaksinasi kepada tiga vaksin covid-19 yang beredar di indonesia. Sumber: cek fakta: benarkah pemakaian anestesi usai vaksin covid-19 berbahaya? | katadata sementara juru bicara vaksinasi dari kementerian kesehatan, siti nadia tarmizi menegaskan klaim anestesi dapat membahayakan nyawa orang yang divaksin covid-19, bahkan sampai membuatnya meninggal, tidak benar. "ndak ada. Itu hoaks," ujarnya pada kompas.com, rabu (23/6/2021).

Dia menjelaskan penggunaan obat bius tidak berhubungan dengan vaksin. Setelah vaksin jika tidak ada efek samping bisa menggunakan obat bius. "aman tidak ada hubungannya dengan obat bius. Jadi kalau sudah vaksin tidak ada gejala efek samping bisa melakukan kegiatan apapun termasuk tindakan medis seperti pembiusan," tuturnya.

Masih dikutip dari kompas.com, ketua komnas kejadian ikutan pasca imunisasi (kipi) dr. Dr. Hinky hindra irawan satari, spa(k), mtroppaed juga menyatakan hal senada. Klaim tentang bahaya anestesi setelah vaksinasi covid-19 tidak benar.

Terkait kerabat korban yang disebut meninggal dua hari setelah vaksinasi dan dilakukan anestesi saat periksa gigi, menurut hinky itu tidak berkaitan dengan vaksin. "apabila dua hari setelah vaksin, biasanya tidak berkaitan. Lebih berkaitan dan lebih mungkin dari akibat anastesi," katanya. Terkait adanya tulisan peringatan untuk tidak menggunakan anestesi setelah vaksinasi di kemasan vaksin, dia mengonfirmasi kepada bpom bahwa hal itu tidak ada.

"di insert package-nya tidak ada mengenai obat anastesi ini," ujarnya. Sumber: [hoaks] gunakan bius setelah vaksinasi covid-19 bisa berbahaya | kompas melansir liputan6.com, relawan dan edukator covid-19, dr muhamad fajri adda’i menyatakan hal serupa. “tidak ada masalah setelah divaksin covid-19 melakukan anestesi atau minum obat-obatan lain,” ujarnya pada selasa (15/6/2021). Namun, lanjut dia, yang dilarang adalah meminum obat-obatan yang mengganggu pembentukan sistem imun peneriman vaksin.

Efektivitas vaksin akan berkurang apabila penerimanya melakukan hal tersebut. “jadi, bukan berbahaya atau menimbulkan kematian seperti informasi di pesan berantai,” katanya. Sumber: cek fakta: tidak benar pemberian obat bius usai vaksinasi covid-19 bisa akibatkan kematian | liputan6 kesimpulan menurut hasil penelusuran tim cek fakta times indonesia, informasi tentang bahaya penggunaan bius atau anestesi bagi siapapun yang telah divaksinasi covid-19, tidak benar. Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan first draft, informasi tersebut masuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).

Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi. ---- cek fakta times indonesia times indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di dewan pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, times indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.


Baca Juga

0  Komentar