Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik 2021

CNN Indonesia - Otomotif   Jumat, 9 April 2021

img

Daftar kendaraan yang diizinkan saat larangan mudik 2021 jakarta, cnn indonesia -- pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021 sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona (covid-19). Larangan yang berlaku 6-17 mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung. Kementerian perhubungan (kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Meski demikian, pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, yakni: 1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tni dan polri3.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti selain itu masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori kendaraan berikut: 1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit2.

Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat6.


Baca Juga

0  Komentar