Diskriminasi Tiket Umrah, Garuda Indonesia Didenda KPPU Rp1 M

CNN Indonesia - Bisnis   Kamis, 8 Juli 2021

img

Diskriminasi tiket umrah, garuda indonesia didenda kppu rp1 m jakarta, cnn indonesia -- komisi pengawas persaingan usaha (kppu) menjatuhkan denda sebesar rp1 miliar terhadap pt garuda indonesia (persero) tbk (giaa) karena melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari jeddah dan madinah. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam sidang majelis pembacaan putusan yang dilakukan secara daring pada kamis (8/7). Kepala biro hubungan masyarakat dan kerja sama deswin nur menerangkan maskapai pelat merah itu terbukti melanggar pasal 19 huruf d undang-undang (uu) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } perkara ini berawal dari laporan publik terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari jeddah dan madinah oleh garuda indonesia melalui program wholesaler.

Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (ppiu) lainnya. "ppiu yang ditunjuk oleh giaa terdiri dari pt smart umrah (kanomas arci wisata), pt maktour (makassar toraja tour), pt nra (nur rima al-waali tour), pt wahana mitra usaha (wahana), pt aero globe indonesia, dan pt pesona mozaik," ujar deswin dalam keterangan resmi. Pada proses persidangan, majelis komisi menilai tindakan giaa yang menunjuk keenam ppiu sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. Selain itu, ada inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.

"hal itu membuktikan praktek diskriminasi garuda indonesia terhadap setidaknya 301 ppiu potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute middle east area (mea) milik perusahaan untuk tujuan umrah," ujarnya. Garuda indonesia sempat mengajukan perubahan perilaku pada september 2020 pada sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. Namun, karena perseroan tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan. Pada pembacaan putusan hari ini, majelis komisi turut mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayar berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, garuda indonesia berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut. untuk itu, kppu memutuskan besaran dendanya rp1 miliar. Selanjutnya, perusahaan punya waktu selambat- lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. "denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 tentang pengelolaan penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.


Baca Juga

0  Komentar