Dugaan Penipuan, Pemilik PT ZI Dilaporkan ke Polda Sumut

DNA Berita   Sabtu, 17 April 2021

img

Dugaan penipuan, pemilik pt zi dilaporkan ke polda sumut medan,-pemilik pt. Zi (zucveda indonesia) berinisial d dilaporkan oleh sherly yang merupakan rekan bisnisnya ke polda sumatera utara atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan laporan polisi nomor. Lp/b/682/iv/2021/spkt ii/polda sumut tertanggal 11 april 2021. Menurut sherly selaku pelapor / korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya budi d.

Simanungkalit, s.h, m.h dari kantor ali leonardi s.h, s.e, mba, m.h & associates menjelaskan sekitar tanggal 4 oktober 2019 pelapor ada diminta oleh terlapor untuk bekerja sama menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha post natal care unit dan ukiyo bar pada pt. Zi yang sedang dikelola oleh terlapor selaku pemilik perusahaan. “selanjutnya atas permintaan tersebut, pelapor menyetujui dan bersedia untuk menanamkan modal sebesar 15% (lima belas persen) sesuai dengan surat perjanjian investasi modal 2020 tertanggal 29 oktober 2019,” jelasnya kepada wartawan di medan, sabtu (17/04/2021). Ia mengatakan, setelah menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha tersebut, ternyata terlapor diduga tidak memberikan laporan keuangan yang transparan bahkan diduga terlapor dengan sengaja membebankan biaya pengerjaan renovasi, pengadaan keperluan peralatan dan barang senilai rp.

1.118.701.330,- (satu milyar seratus delapan belas juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) dan anggaran biaya sewa lokasi selama 5 (lima) tahun senilai rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). “selain itu ada dugaan transaksi tidak masuk dalam rekening yang disepakati dan diduga masuk ke rekening pribadi. Diduga terlapor tidak bersedia menunjukkan bukti pengeluaran kas yang didukung oleh bukti-bukti, sehingga telah merugikan pelapor selaku investor,” ungkapnya.

Selain itu, d pemilik pt. Zucveda indonesia juga ada dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama caroline natalia chandra, s.e yang juga merupakan investor / penanam modal sebesar 15% (lima belas persen) sesuai dengan surat perjanjian investasi modal 2020 tertanggal 29 oktober 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/80/i/2021/sumut/spkt ii tertanggal 14 januari 2021 di polda sumut. Sherly dan caroline natalia chandra, s.e meminta kepada pihak polda sumatera utara agar kiranya bersedia untuk memperhatikan kasus ini, demi terciptanya kepastian hukum terhadap pelapor selaku korban yang merasa dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pt.


Baca Juga

0  Komentar