Gugatan Rhoma Ditolak, Arga Swara Ancam Pidanakan Tergugat

CNN Indonesia - Seleb   Jumat, 16 April 2021

img

Gugatan rhoma ditolak, arga swara ancam pidanakan tergugat jakarta, cnn indonesia -- pt arga swara kencana musik yang mengklaim sebagai pihak publikasi lagu-lagu rhoma irama mengatakan akan mempidanakan sandi record. Perusahaan rekaman sandi record merupakan tergugat di sidang gugatan soal sengketa royalti lagu-lagu rhoma. Hal ini sekaligus sebagai jawaban atas putusan pengadilan negeri (pn) surabaya yang menolak gugatan rhoma sebagai penggugat, jumat (16/4). Pihak pn surabaya menyebut gugatan rhoma tak jelas karena sandi record memiliki bukti sudah membayar rp500 juta sesuai undang-undang hak cipta.

"jadi nanti kami mau mengajukan kasasi ke ma, sama ke bareskrim, kami mau pidanakan sandi record, karena sandi record pakai lagu bang haji [rhoma irama] tapi lagunya dibuat versi koplo, di-remix, bang haji enggak kasih izin itu. Sandi record juga enggak pernah sekalipun ketemu bang haji rhoma," ujar hadi sunyoto selaku pihak publishing lagu rhoma irama dari pt arga swara kencana musik kepada cnnindonesia.com, jumat (16/4). #div-gpt-ad-1589442142719-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } lebih lanjut hadi mengatakan bahwa ia dan tim akan memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini dalam jumpa pers bersama media pada 4 mei mendatang. Hadi mengatakan bahwa tindakan sandi record telah melenceng dari kesepakatan awal yang mulanya meminta izin untuk menggunakan lagu.

Kenyataannya sandi record memproduksi ulang dalam beberapa versi dan mengunggahnya di youtube. "dari 2012 atau 2015, sejak ada youtube dia masuk-masukin lagu tapi nggak izin dan enggak bayar. Dia izinnya pake lagu tapi dibuat versi macem-macem, dan itu tidak pernah bayar. Bilang transfer ke orang rhoma, tapi nggak pernah sampai," ujarnya.

Sementara itu di tempat berbeda pihak rhoma irama mengaku menyerahkan semuanya pada pihak publishing yang sejak awal mengawal kasus ini. "karena lagunya sudah didaftarkan ke publishing, jadi pihak yang membawahi karya-karya bang haji rhoma irama yang akan melakukan tindakan selanjutnya. Tentunya akan koordinasi dengan bang haji sebagai pemilik lagu," ujar manajer rhoma irama, bima, kepada cnnindonesia.com, jumat (16/4). Bima juga berharap kasus ini bisa segera selesai terlebih sudah ada aturan tentang pembayaran royalti terhadap hak cipta lagu.

"ini buat pembelajaran juga untuk menghargai karya orang lain, hak cipta, karena putusan pn surabaya tidak mencerminkan keadilan. Ada aspek materil dan immateril ketika lagu dipakai, kalau secara materi jelas aturannya, yang secara immateriil kami merasa tidak dihargai," ujarnya. Senada dengan agra swara, kuasa hukum rhoma irama iwan ameeroeddien juga akan mengajukan ke tingkat kasasi sekaligus mempidanakan sandi record setelah gugatan ditolak pn surabaya. "atas putusan tersebut kami akan melkukan upaya hukum kasasi dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pidananya para pihak tergugat ke bareskrim," demikian keterangan tim kuasa hukum rhoma irama kepada cnnindonesia.com.

Pada persidangan hari ini, pengadilan negeri (pn) surabaya menolak gugatan rhoma irama terhadap sandi record sebesar rp 1 miliar. Majelis hakim berpendapat bahwa sandi record tidak berbuat melanggar hak cipta karena sudah membayarnya. "ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh haji rhoma irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar," jelas humas pn surabaya martin ginting, jumat (16/4).

Menurut martin, dalam persidangan, tergugat dalam hal ini sandi record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti. Adapun jumlahnya sekitar rp 500 juta. "ada bukti-bukti dari tergugat (sandi record) yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang hak cipta itu sudah terbayarkan sekitar rp 500 juta lebih," terang martin. (nly/bac) [gambas:video cnn].


Baca Juga

0  Komentar