Gugatan Royalti Rhoma Rp1 M Ditolak, Sudah Dibayar Rp500 Juta

CNN Indonesia - Seleb   Kamis, 15 April 2021

img

Gugatan royalti rhoma rp1 m ditolak, sudah dibayar rp500 juta surabaya, cnn indonesia -- pengadilan negeri (pn) surabaya menolak gugatan pedangdut rhoma irama sebesar rp1 miliar melawan pt sandi record. Pengadilan menyebut rhoma telah mendapat bayaran rp500 juta oleh tergugat atas royalti lagunya tersebut sesuai undang-undang dan perjanjian. Rhoma menggugat sandi record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya. Dalam gugatannya, rhoma menyebut sandi record telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan 'raja dangdut' tersebut ke youtube, dengan ilegal dan tanpa izin.

#div-gpt-ad-1589442142719-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } gugatan dengan nomor 1/pdt.sus-hki/cipta/2021/pn niaga sby, itu didaftarkan penasihat hukum rhoma, ke pengadilan negeri (pn) surabaya pada senin (25/1) lalu. Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak rhoma meminta sandi record untuk membayar ganti rugi sebesar rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal youtube. Dalam data yang tertuang di sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pn surabaya, gugatan rhoma kepada sandi record pun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim. "menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim, dikutip jumat (16/4).

Selain permohonannya ditolak, rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar rp539 ribu. "menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah rp539.000," lanjutnya. Humas pn surabaya martin ginting pun menjelaskan pertimbangan hakim menolak gugatan itu. Ia menuturkan bahwa ternyata sandi record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

"gugatannya tidak beralasan, karena menurut dia (rhoma irama) belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata martin saat dikonfirmasi. Dalam persidangan, pihak tergugat atau sandi record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai rp500 juta. "ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang hak cipta itu sudah terbayarkan sekitar rp500 juta lebih," ucapnya.

Pembayaran royalti itu, kata martin, sudah dilakukan sandi record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh rhoma sendiri. "sudah dibayarkan melalui agen pak haji rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak haji rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Martin pun tak mengerti mengapa rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara rhoma dan sandi record. "karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," pungkas dia.

Pihak cnnindonesia.com sudah menghubungi pihak rhoma irama terkait gugatannya terhadap sandi record yang ditolak pn surabaya. "kami mau ada rencana presscon (jumpa pers) terkait itu, jadi nanti dengar langsung dari lawyer kami. Rencananya minggu depan, harinya belum tahu. Nanti kami kabari rekan-rekan media," kata manajemen rhoma irama, bima, kepada cnnindonesia.com, jumat (16/4).


Baca Juga

0  Komentar