Inilah Kriteria Menetapkan Daftar Saham Syariah

News Okezone   Selasa, 20 April 2021

img

Inilah kriteria menetapkan daftar saham syariah jakarta – sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, potensi perkembangan ekonomi syariah di indonesia sangat besar. Salah satu indikator pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah ini bisa dilihat dari momen kebangkitan pasar modal syariah indonesia sejak 10 tahun lalu yang ditandai dengan peluncuran indeks saham syariah indonesia (issi), fatwa dsn-mui nomor 80 tahun 2011, dan sharia online trading system (sots). Jumlah investor yang bertransaksi efek syariah di pasar modal indonesia kian bertambah dalam satu dekade, diikuti semakin besarnya transaksi efek syariah. Efek syariah di pasar modal terdiri atas sejumlah instrumen seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan etf syariah.

Saham syariah dan sukuk biasa dibeli dan dikelola sendiri tiap investor. Sedangkan reksa dana dan etf syariah, dikelola oleh manajer investasi. Investor bisa membeli reksa dana syariah melalui manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, atau melalui agen penjual reksa dana, seperti bank dan agen penjual lainnya. Yuk kita fokus pada saham syariah.

Bagaimana seorang investor atau manajer investasi mengetahui saham yang dipilihnya adalah saham yang memenuhi kriteria saham syariah? aktivitas perdagangan di pasar modal diawasi otoritas jasa keuangan (ojk). Nah, ojk lah yang mengumumkan daftar efek syariah (des). Ojk menyeleksi saham-saham emiten atau perusahaan publik yang sesuai dengan prinsip syariah bersama dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (dsn-mui). Des diterbitkan ojk sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester.


Baca Juga

0  Komentar