Iwan Fals Soal Royalti Putar Lagu di Kafe: Ya Alhamdulillah

CNN Indonesia - Seleb   Rabu, 7 April 2021

img

Iwan fals soal royalti putar lagu di kafe: ya alhamdulillah jakarta, cnn indonesia -- penyanyi senior iwan fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil. Melalui twitter, iwan fals mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu. "ya alhamdulillah lah," tulis iwan, rabu (7/4) menjawab pertanyaan warganet tentang royalti pemutaran lagu. #div-gpt-ad-1589442142719-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } [gambas:twitter] sebelumnya, presiden joko widodo teken aturan perihal royalti musisi.

Setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial. Aturan tertuang dalam peraturan pemerintah no. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang disahkan 30 maret 2021 lalu. "setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui lmkn" tertulis pada pasal 3 ayat 1.

Dalam pasal 1 ayat 12 tertulis, penggunaan musik atau lagu secara komersial berkaitan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. "penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar" penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi: a. Seminar dan konferensi komersialb. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotekc.

Konser musikd. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laute. Pameran dan bazarf. Bioskopg.

Nada tunggu teleponh. Bank dan kantori. Pertokoanj. Pusat rekreasik.

Lembaga penyiaran televisil. Lembaga penyiaran radiom. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hoteln. Usaha karaoke tertulis dalam draf pp tersebut, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik hak cipta musik dan lagu.


Baca Juga

0  Komentar