Jemaah Ahmadiyah Tolak Penutupan Paksa Masjid di Cilawu oleh Pemkab Garut

Pikiran Rakyat   Jumat, 7 Mei 2021

img

Jemaah ahmadiyah tolak penutupan paksa masjid di cilawu oleh pemkab garut pikiran rakyat - dpd jemaah ahmadiyah indonesia (jai) kabupaten garut menolak‎ dengan keras penutupan paksa masjid yang dikelola oleh jai kampung nyalindung, desa ngamplang, kecamatan cilawu , kabupaten garut. Bupati garut pun didesak segera mencabut surat edaran pelarangan aktivitas dan pembangunan masjid jemaah ahmadiyah tersebut. Hal tersebut mengemuka dalam keterangan tertulis ketua dpd jemaat ahmadiyah kabupaten garut h rahmat syukur maskawan, kamis 6 mei 2021. ‎bupati dinilai melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas penganut jemaah ahmadiyah indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah jemaat ahmadiyah indonesia di kampung nyalindung, desa ngamplang, kecamatan cilawu , kabupaten garut pada kamis 6 mei 2021.

Tindakan tersebut dilakukkan di tengah usaha pemerintah pusat melawan toleransi & radikalisasi beragama melalui sikap moderasi beragama untuk terbangun kolaborasi dan harmoni di masyarakat, apalagi di tengah perjuangan berat mengatasi pandemi covid-19. Kronologis peristiwa ‎bermula minggu 25 april 2021 kala datang massa jauh dari luar kampung nyalindung, garut, tempat lokasi pembangunan masjid ke lokasi untuk meminta pemberhentian pembangunan masjid jemaah ahmadiyah. Pada kamis 29 april, ketua pembangunan masjid jemaah ahmadiyah asep nanu dan ketua rw 02 teten menemukan penandaan oleh pihak tidak dikenal terhadap rumah-rumah warga non-ahmadiyah dengan pita kuning. Pada jumat 30 april 2021, dpd jemaah ahmadiyah kabupaten garut mengirimkan surat ke kejaksaan negeri garut dan kepolisian resort garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di forkopimda.‎ editor: mahbub ridhoo maulaa.


Baca Juga

0  Komentar