Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU

Sindo News - Nasional Hukum   Sabtu, 1 Mei 2021

img

Kasus asabri, kejagung kirim berkas 9 tersangka ke jpu jakarta - kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung (kejagung) leonard eben ezer simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pt asabri. Penyerahan berkas sembilan tersangka tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (jpu) direktorat penuntutan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus, jumat 30 april 2021. "sembilan tersangka itu yakni lp selaku direktur utama pt prima jaringan, bts selaku direktur pt hanson internasional, hh selaku direktur pt trada alam minera dan direktur pt maxima integra dan js selaku direktur jakarta emiten investor relation," kata leonard dalam keterangannya, sabtu (1/5/2021). Kemudian sambung kapuspenkum, ard selaku dirut pt asabri periode tahun 2011 sampai dengan maret 2016, sw selaku direktur utama pt asabri (persero) periode maret 2016 sampai dengan juli 2020, be selaku mantan direktur keuangan pt asabri periode oktober 2008-juni 2014.

"hs selaku direktur pt. Asabri (persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019 dan iws selaku kadiv investasi pt. Asabri juli 2012 sampai dengan januari 2017," ucap leonard. Di dalam berkas perkara tersebut dijelaskan leonard, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp. "subsidair pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp," jelas leonard. Lebih lanjut dikatakan leonard, berkas perkara yang diserahkan itu akan lebih dulu diteliti oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari ke depan baik kelengkapan syarat formal maupun materil. "penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari berkas perkara dimaksud.

Dalam hal jaksa peneliti/penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti/penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi," ungkapnya. Leonard mengungkapkan, pernyerahan berkas perkara tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Hal ini mengingat indonesia masih dilanda pandemi virus corona (covid-19). Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat kejagung, sembilan orang itu adalah mantan direktur utama pt asabri mayor jenderal (purnawirawan) adam r damiri, letnan jenderal (purnawirawan) sonny widjaja, heru hidayat, benny tjokrosaputro atau benny tjokro.


Baca Juga

0  Komentar