Kejagung Limpahkan Sembilan Berkas Perkara Kasus Korupsi Asabri Ke JPU

Kompas - Nasional   Senin, 3 Mei 2021

img

Kejagung limpahkan sembilan berkas perkara kasus korupsi asabri ke jpu jakarta, kompas.com - tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) kejaksaan agung telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pt asabri tahap pertama ke jaksa penuntut umum (jpu). Ada sembilan berkas perkara atas nama sembilan tersangka. "telah menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pt asabri atas nama sembilan tersangka kepada jaksa penuntut umum pada direktorat penuntutan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus," ujar kepala pusat penerangan hukum kejagung, leonard eben ezer simanjuntak dalam keterangannya, senin (3/5/2021). Sembilan tersangka dalam perkara ini yaitu, yaitu jimmy sutopo selaku direktur jakarta emiten investor relation dan benny tjokrosaputro selaku direktur pt hanson internasional.

Berikutnya, mantan direktur utama pt asabri, adam r damiri dan sonny widjaja. Kemudian, be selaku direktur keuangan pt asabri periode oktober 2008-juni 2014 dan hs selaku direktur pt asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula iws selaku kadiv investasi pt asabri juli 2012-januari 2017, heru hidayat selaku direktur pt trada alam minera dan direktur pt maxima integra, dan lp sebagai direktur utama pt prima jaringan. Dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp.


Baca Juga

0  Komentar