Kejagung Periksa Mantan Komisaris ASABRI

Medcom   Rabu, 5 Mei 2021

img

Kejagung periksa mantan komisaris asabri jakarta: kejaksaan agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia ( asabri ), kamis, 5 mei 2021. Sebanyak enam orang diperiksa salah satunya mantan komisaris utama asabri berinisal mtm. "pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pt asabri," kata kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, leonard eben ezer simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, kamis, 5 mei 2021. Selain mtm, pengurus koperasi kassaya amanah sejahtera (dulu bernama koperasi aliansi aejahtera) berinisial yh dan direktur pt bank yudha bhakti, periode 2014-2018) berinisial hbp ikut diperiksa.

"saksi diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan tersangka iws," kata leonard. Baca: berkas perkara 9 tersangka asabri dilimpahkan ke jpu kemudian saksi lainnya yakni sa, komisaris asabri periode 2014-2019. Direktur pt lotus andalan sekuritas (dahulu lautandhana sekuritas) berinisial skg, dan e selaku direktur utama pt amanah ventura syariah. Leonard menyebut seluruh saksi mengungkapkan apa yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri.

Informasi itu untuk membantu penyidik menemukan fakta hukum tentang korupsi di asabri. "pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19," kata leonard. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di asabri yang merugikan negara mencapai rp23,7 triliun itu. Di antaranya, dua terpidana kasus korupsi jiwasraya benny tjokrosaputro (bts) dan heru hidayat (hh).

Tersangka lainnya, direktur utama (dirut) asabri periode 2011-maret 2016, adam rachmat damiri (ard); dirut asabri periode maret 2016-juli 2020, sonny widjaja (sw); dirut keuangan asabri periode oktober 2008-juni 2014, be; dirut asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 hs. Kemudian, kepala divisi investasi asabri periode juli 2012-januari 2017, ilham w siregar (iws); dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi (lp); dan direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo (js). Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp. Mereka juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp.


Baca Juga

0  Komentar