Keterbatasan Fiskal, Kemenhub Kejar PNBP

Ekonomi - Bisnis   Kamis, 8 Juli 2021

img

Keterbatasan fiskal, kemenhub kejar pnbp bisnis.com, jakarta – kementerian perhubungan (kemenhub) mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (pnbp) di sektor perhubungan laut untuk mengatasi keterbatasan fiskal negara saat ini. Menhub budi karya sumadi mengatakan guna mengatasi keterbatasan fiskal negara dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, maka pnbp harus digenjot. Oleh karena itu, kemenhub akan bekerja sama dengan dua pihak yaitu badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan direktorat pnbp kementerian/lembaga kemenkeu untuk melakukan audit pnbp di sektor perhubungan laut dan melakukan evaluasi atau asesmen. “dengan adanya keterbatasan fiskal, kami melihat potensi pnbp yang sangat baik yang dapat dioptimalkan, khususnya di sektor perhubungan laut.

Karena kita masih harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur transportasi di indonesia, khususnya pelabuhan,” ujarnya, kamis (8/7/2021). Menurutnya, keterlibatan bpkp dan kemenkeu sangat penting untuk membantu kemenhub melakukan pengawasan. Lebih jauh, terkait dengan intensifikasi pnbp yang dilakukan ini, kata menhub, bukan berarti akan menaikkan seluruh tarif pnbp. Namun untuk melihat terlebih dahulu apakah hal tersebut akan mempengaruhi atau mengganggu layanan dan juga daya saing dengan negara lain.

Sementara itu, dirjen perhubungan laut agus h. Purnomo menyampaikan terkait capaian pnbp di sektor perhubungan laut dari tahun ke tahun. Tercatat, pada 2017, dari target pnbp rp5,2 triliun hanya terealisasikan senilai rp3,4 triliun atau hanya sebesar 64 persen. Pada 2018 dari target rp4 triliun, terealisasikan sebesar 72 persen atau rp3,6 triliun.

Namun, pada 2019, dari target rp3,7 triliun terealisasikan 106 persen atau rp3,9 triliun. Pada 2020 terealisasikan sebesar 107 persen atau senilai rp3,7 triliun dari target rp3,4 triliun kemudian pada tahun 2021, hingga bulan juli dari target rp3,8 triliun telah terealisasikan rp2 triliun atau 55 persen. Dirjen agus menjelaskan, sesuai pp 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perhubungan, pnbp di sektor perhubungan laut berasal dari jasa kepelabuhanan (pelabuhan yang belum diusahakan, pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan, dan jasa konsesi kepelabuhanan), jasa kenavigasian, jasa perkapalan dan kepelautan, dan jasa angkutan laut. Pnbp diperoleh dari 296 unit pelaksana teknis ditjen perhubungan laut di seluruh indonesia.


Baca Juga

0  Komentar