KPK Panggil Sekda Kabupaten Bandung Barat, Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi dengan Tersangka Aa Umbara

Pikiran Rakyat   Kamis, 8 Juli 2021

img

Kpk panggil sekda kabupaten bandung barat, dalami kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka aa umbara pikiran rakyat – kpk telah menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada dinas sosial kabupaten bandung barat tahun 2020, yaitu aa umbara bersama dua tersangka lainnya. Dua tersangka lainnya adalah andri wibawa (aw) dari pihak swasta/anak aa umbara dan pemilik pt jagat dir gantara (jdg) dan cv sentral sayuran garden city lembang (ssgcl) m totoh gunawan (mtg). Dalam konstruksi perkara tersebut, pemkab bandung barat menganggarkan sejumlah dana yang diperuntukan sebagai upaya penanggulangan pandemi covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran apbd 2020 pada belanja tidak terduga (btt). Guna mendalami perkara yang menyeret mantan bupati bandung barat itu, kpk memanggil sembilan saksi yang salah satunya adalah sekretaris daerah ( sekda ) kabupaten bandung barat asep sodikin.

"kamis, bertempat di kantor pemkab bandung barat. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka aum dan kawan-kawan," kata plt juru bicara kpk bidang pencegahan ipi maryati kuding yang dikutip pikiran-rakyat.com (pr) dari antara, kamis, 8 juli 2021. Sementara itu, untuk delapan saksi lainnya yang dipanggil, yaitu ketua badan amil zakat kabupaten bandung barat hilman farid; ketua dewan kemakmuran masjid agung ash-shiddiq kabupaten bandung barat kh agus saefur romdoni; inspektur pembantu wilayah khusus inspektorat daerah kabupaten bandung barat /kabid bina marga 2017-2019 moch ridwan evi. Selanjutnya, staf honorer dinas kesehatan kabupaten bandung barat aji rusmana; rini rahmawati dari pihak swasta; dan tiga pns, yaitu a fauzan azzima, chandra kusuma, dan aan sopian gentiana.


Baca Juga

0  Komentar