LBH Padang Sesalkan Langkah BPK yang Tak Akomodasi CPNS Penyandang Disabilitas

Tempo - Bontang   Rabu, 5 Mei 2021

img

Lbh padang sesalkan langkah bpk yang tak akomodasi cpns penyandang disabilitas tempo.co, jakarta - lembaga bantuan hukum (lbh) padang, sumatera barat, menyayangkan sikap badan pemeriksa keuangan (bpk) yang semena-mena terhadap kliennya, alde maulana, seorang penyandang disabilitas. Alde telah lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (cpns) di bpk perwakilan sumatera barat, namun tidak diangkat menjadi pns. Ia diberhentikan dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani. "bpk semena-mena, tidak ada akomodasi khusus untuk mereka yang disabilitas.

Bahkan klien kami, mas alde sempat dibully oleh instruktur," ujar direktur lbh padang, indira suryani, kepada tempo secara daring pada 5 mei 2021. Indira mempertanyakan bpk yang membuka jalur khusus penyandang disabilitas tapi tak melakukan pemetaan apa saja yang menjadi kebutuhan mereka. Dalam kasusnya kliennya, salah satu contoh, alde tak diberikan keringanan untuk duduk ketika menjalani apel harian. Padahal alde tak bisa berdiri dalam waktu terlalu lama.

"baru setelah mas alde masuk rumah sakit, mereka mengatakan, 'kalau kamu apel engga bisa sendiri, bisa duduk, jadi baru ada aksi', begitu," kata indira. Saat itu, alde sampai harus mengalami kejang-kejang sebagai akibat berdiri terlalu lama. Sebagai informasi, alde mengalami stroke dan pembesaran atau penonjolan pembuluh darah otak. Untuk mencegah kondisi alde semakin parah, dokter memasang ring di pembuluh otak.

Kondisi kesehatan tersebut, membuat lapang pandang mata sebelah kiri buta 50 persen dan kondisi lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki tangan derajat kecacatan pertama. Selain itu, bpk dianggap telah memberikan stigma terhadap alde baik secara pribadi maupun posisi yang dipilih, yakni sebagai auditor. "mereka menstigma ini pekerjaan berat. Sedangkan ada teman-teman diklat yang hamil, cuti, tapi tetap diangkat," kata indira.

Atas tindakan bpk itu, alde dan lbh padang melapor ke komnas ham, ombudsman, dan kantor staf presiden (ksp). Deputi v ksp kemudian menginisiasi mediasi antara alde dan bpk. Menurut dia, di awal mediasi pihak bpk membuka peluang merevisi sk pemberhentian dengan hormat alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Alde pun melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri di rsup m djamil.

Hasilnya, pengujian pada 24 agustus 2020 itu menyatakan alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada bpk, dan meminta surat pemberhentian alde direvisi. Setelah berbulan-bulan menunggu, bpk melalui surat nomor : 106/s/x/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan. "menerima surat dari bpk membuat saya merasa hancur dan kecewa," kata alde. Andita rahma.


Baca Juga

0  Komentar