LPS Proses Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR LPN Tapan

Investor   Kamis, 8 April 2021

img

Lps proses pembayaran klaim dan likuidasi bpr lpn tapan jakarta, investor.id – lembaga penjamin simpanan (lps) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi pt bpr lpn tapan, desa pasar bukit, kabupaten pesisir selatan, sumatera barat. Proses tersebut dilakukan setelah izin usaha bpr lpn tapan dicabut oleh otoritas jasa keuangan (ojk) pada 7 april 2021. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah bpr lpn tapan, lps akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “lps akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata sekretaris lembaga lps muhamad yusron dalam keterangan tertulis, rabu (7/4).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan lps paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 agustus 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi bpr lpn tapan, lps mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rups bank. “selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bpr lpn tapan akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk lps.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi bpr lpn tapan dilakukan oleh lps,” tutur yusron. Untuk mengurangi kontak antar warga pada masa pandemi covid-19, lps tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor pt bpr lpn tapan. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui laman lps (www.lps.go.id) setelah lps mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah pt bpr lpn tapan. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pt bpr lpn tapan dengan menghubungi tim likuidasi.


Baca Juga

0  Komentar