OJK Dorong Bank Syariah Jadi Penerima Wakaf Uang dan Bantu Biayai Infrastruktur Pemerintah

Pikiran Rakyat   Minggu, 2 Mei 2021

img

Ojk dorong bank syariah jadi penerima wakaf uang dan bantu biayai infrastruktur pemerintah pikiran rakyat - direktur pengaturan dan perizinan perbankan syariah, otoritas jasa keuangan (ojk), deden firman hendarsyah mengungkapkan, dari 12 bank syariah , saat ini baru enam bank syariah yang menjadi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (lks-pwu). Oleh karena itu, dia mendorong lebih banyak lagi bank syariah yang menjadi lks-pwu agar kegiatan wakaf uang dapat meningkat. "saat ini total ada 24 lks-pwu, terdiri dari enam bank umum syariah, 14 unit usaha syariah, dan empat bank pembiayaan rakyat syariah (bprs). Kalau kita lihat dari 12 bank umum syariah, yang jadi lks-pwu baru enam.

Ini juga ke depan sedang kita dorong agar nanti kegiatan wakaf uangsemakin bisa kita tingkatkan,” kata deden dalam acara pelatihan wartawan di sentul, bogor, sabtu 1 mei 2021. Enam bank umum syariah yang saat ini sudah menjadi lks-pwu adalah bank syariah indonesia, bank muamalat indonesia, bank mega syariah, panin bank syariah, bank bjb syariah, dan bank syariah bukopin. Deden menambahkan, baru-baru ini kementerian keuangan (kemkeu) juga mengembangkan cash waqf linked sukuk (cwls), yaitu investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. "inilah yang dinamakan islamic social finance.

Sesuai dengan visi dari roadmap perbankan syariah, yaitu kita ingin perbankan syariah kita ke depan dapat lebih berkontribusi signifikan di dalam pembangunan ekonomi dan sosial, sehingga kita harapkan peran perbankan syariah bisa lebih besar juga,” ujar deden. Pada kesempatan itu, ojk juga mendorong bank syariah untuk ikut membiayai segala proyek infrastruktur pemerintah. Berjamaah menjadi salah satu cara bank syariah ikut serta membiayai proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar. Editor: mahbub ridhoo maulaa.


Baca Juga

0  Komentar