Petani Penerima Subsidi Pupuk Akan Dibatasi

Grobogan Today   Kamis, 8 April 2021

img

Petani penerima subsidi pupuk akan dibatasi var label = []; label.push('news','pupuk subsidi') (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); grobogantoday - direktur jenderal holtikultura kementerian pertanian sarwo edhy mengatakan pemerintah berencana membatasi penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk petani dengan luas lahan di bawah 1 hektare. Itu turun dibandingkan dengan penyaluran saat ini yang maksimal untuk petani pemilik lahan paling banyak 2 hektare. Ini dilakukan karena anggaran subsidi pupuk yang diberikan pemerintah terus berkurang tiap tahunnya. Pada 2021, misalnya, kementerian pertanian mengajukan alokasi pupuk subsidi sebanyak 23,2 juta ton.

Namun yang diberikan pemerintah hanya sebesar 9,04 juta ton. "memang kebutuhan pupuk yang dialokasikan 2021 hanya 45 persen. Oleh karena itu apabila ada kekurangan dan kelangkaan pupuk harap maklum," ujarnya dalam rapat bersama badan anggaran dpr ri, rabu (7/4). Berdasarkan data 2020, jumlah petani dengan lahan maksimal 2 hektare mencapai 16,6 juta.

Di sisi lain, kebutuhan pupuknya mencapai 23,2 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi para petani tersebut, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar rp63 triliun. Sementara jika pupuk diberikan kepada petani dengan lahan di bawah 1 hektare, jumlah penerimanya akan berkurang menjadi 12,7 juta hektare dan kebutuhan pupuknya menjadi hanya 12 juta ton. "kebutuhan anggaran subsidinya menjadi rp32,4 triliun," imbuh sarwo edhy.

Kendati demikian, hal tersebut belum diputuskan oleh pemerintah dan masih dibahas oleh panitia kerja (panja pupuk) yang dibentuk oleh komisi iv dpr. Dalam kesempatan yang sama, kepala badan kebijakan fiskal (bkf) kementerian keuangan (kemenkeu) febrio nathan kacaribu mengatakan implementasi penyaluran subsidi pupuk hingga saat ini masih bermasalah. Agar penyaluran lebih tepat sasaran, pemerintah akan melakukan penyempurnaan data petani melalui e-rdkk penerima subsidi dengan basis data nomor induk kependudukan (nik), nama sesuai kartu tanda penduduk (ktp), dan alamat (by name by address). Untuk itu, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani akan semakin digencarkan ke depannya.


Baca Juga

0  Komentar