Piyu: Meski Telat, PP Royalti Putar Lagu Tetap Harus Ada

CNN Indonesia - Seleb   Rabu, 7 April 2021

img

Piyu: meski telat, pp royalti putar lagu tetap harus ada jakarta, cnn indonesia -- personel padi reborn, satriyo yudi wahono alias piyu, menilai peraturan pemerintah (pp) nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik terlambat. Menurutnya, sebelum ada pp itu pengelolaan royalti sudah dilakukan oleh lmkn (lembaga manajemen kolektif nasional) dan lmk (lembaga manajemen kolektif) berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (uu hak cipta). "seharusnya uu itu ada pelaksanaan dalam bentuk pp paling enggak dua tahun, sekitar tahun 2016. Tapi ini sudah terlambat berapa lama," kata piyu kepada cnnindonesia.com melalui sambungan telepon, rabu (7/4).

#div-gpt-ad-1589442142719-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } musisi asal surabaya ini mengatakan pp royalti putar lagu baru ada sekarang lantaran sampai saat ini belum ada uu yang secara spefisik mengatur musik. Pun uu hak cipta mengatur hak cipta secara umum meski ada bagian yang membahas soal musik. "karena itu harus ada pp seperti ini meski telat. Buat saya, ini memang tidak ideal 100 persen dan pasti ada yang belum terakomodir dengan baik.

Tapi pp ini terobosan demi membuat budaya baru untuk menghargai karya cipta yang dilindungi negara," kata piyu. Selain itu, pp ini juga menjadi legitimasi bagi lmkn dan lmk yang bekerja menarik dan mengelola royalti putar lagu. Menurutnya, selama ini banyak tempat-tempat yang seharusnya membayar royalti protes ketika ditagih royalti. Lebih lanjut, ia berharap ada peraturan berikutnya yang mengatur soal transparansi terhadap pencipta lagu soal pembagian royalti, begitu pula dengan sistem dan pelaksanaan di lapangan yang masih perlu dibenahi.

Diwawancara terpisah, musisi fariz rm memberikan keterangan serupa. Ia berharap pp royalti putar lagu membuat pengelola royalti bekerja lebih transparan sehingga pencipta lagu benar-benar mendapatkan manfaat dari karyanya. "royalti jelas bermanfaat, jika pekansanannya jujur dan transparan. Tapi faktanya sampai hari ini, banyak musisi tidak pernah merasakan dan tidak menerima royalti yang menjadi haknya," kata fariz.


Baca Juga

0  Komentar