Rincian Tarif Royalti Musik di Mal Hingga Diskotek

CNN Indonesia - Bisnis   Rabu, 7 April 2021

img

Rincian tarif royalti musik di mal hingga diskotek jakarta, cnn indonesia -- pemerintah mengatur kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek. Hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/ atau musik. Hal itu tepatnya terdapat dalam pasal 3 ayat 1. Dalam aturan itu juga dituliskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

Lantas berapa royalti yang harus dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak lagu tersebut dari pengguna lagu? mengutip laman resmi lembaga manjemen kolektif nasional (lmkn), tertulis bahwa tarif royalti musik di pusat rekreasi sebesar rp6 juta per tahun untuk tempat di dalam ruangan yang tak menggunakan tiket. Lalu, tarif royalti musik di supermarket, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga, dan ruang pameran ditetapkan sebesar rp4.000 per meter untuk luas 500 meter persegi, rp3.500 per meter untuk 500 meter persegi selanjutnya, 1000 meter persegi sebesar rp3.000 per meter, 3.000 meter persegi sebesar rp2.500 per meter, dan 5.000 meter persegi sebesar rp2.000 per meter. [gambas:video cnn] sementara, tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar. Untuk kamar yang berjumlah 1-50 wajib membayar royalti sebesar rp2 juta per tahun, 51-100 kamar sebesar rp4 juta per tahun, 101-150 kamar sebesar rp6 juta per tahun, 151-200 kamar sebesar rp8 juta per tahun, dan jumlah kamar di atas 201 sebesar rp12 juta per tahun.


Baca Juga

0  Komentar