Selain Langgar Prokes, Sejumlah Kafe di Kota Pangkalpinang Juga Bikin Resah Warga

Fakta Berita   Selasa, 6 Juli 2021

img

Selain langgar prokes, sejumlah kafe di kota pangkalpinang juga bikin resah warga pangkalpinang, faberta — keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (thm) dengan di kawasan jalan surabaya, kelurahan batin tikal, kecamatan taman sari, kota pangkalpinang, membuat resah sejumlah warga di lingkungan sekitar. Hal itu berdasarkan unggahan vidio dari akun media sosial facebook hendry jan, yang menayangkan vidio berdurasi 33 detik dengan postingan ‘malam minggu 3 juli 2021 di kota pangkalpinang sampai subuh’. Dalam video itu, menayangkan kepadatan parkir kendaraan yang telah memakan bahu jalan dan trotoar. Tak hanya itu kepadatan para pengunjung di kawasan tersebut, diduga melanggar protokol kesehatan covid-19, karena ada kerumunan massa.

Menanggapi hal itu, plt kasat pol pp kota pangkalpinang, efran menyebut, sebelumnya satpol pp sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah meminta keterangan dari para pengelola kafe di kawasan itu. “yang bersangkutan sudah hadir saat pertemuan di kantor camat. Kami sudah meminta keterangan berdasarkan bersangkutan, memang benar suara musik mengganggu dan pengelola siap mengikuti arahan warga, untuk mengurangi volume serta membatasi waktu operasional maksimal pukul 10.30 wib,” kata efran. Efran menyebut, berdasarkan hasil pemantauan anggota satpol pp di lokasi, pada sabtu, (3/7/2021) malam sekira pukul 09.00 wib, suara musik tersebut mulai berkurang.

“berdasarkan keterangan pantauan anggota sudah berkurang, namun apabila ada pelanggaran, tetap kita lanjuti artinya mereka tidak mengikuti aturan kita,” ucapnya. Efran menuturkan, apabila permasalahan ini tidak menemui titik temu, maka satpol pp akan memanggil pengelola kafe dan warga sekitar untuk melakukan mediasi. “selain itu para pengelola kafe harus menjalankan protokol kesehatan 5 m, kemudian membatasi jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada gangguan kamtibmas akan kami lakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya kata efran, tim gabungan pernah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan tersebut, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemkot pangkalpinang memutus rantai covid-19. “jadi mereka sebenarnya sudah pernah kita razia. Kemudian sanksi berdasarkan perda berupa teguran, administrasi dan denda. Namun tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi pencabutan izin usaha, karena berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, wakil ketua komisi ii dprd kota pangkalpinang, rio setiady sangat menyayangkan hal itu. Harusnya pengelola kafe justru harus lebih memperketat protokol kesehatan. “berkaca dari daerah lain yang sudah melakukan ppkm darurat, jangan sampai kota pangkalpinang kemudian menjadi daerah selanjutnya yang menerapkan itu,” kata rio. Senin.


Baca Juga

0  Komentar