Soal PP Royalti Musik, Julian Jacob: Perhitungan dalam Berkarya adalah Kalah Sebelum Tempur

Pikiran Rakyat   Rabu, 7 April 2021

img

Soal pp royalti musik, julian jacob: perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur pikirn rakyat - salah satu musisi tanah air, julian jacob turut menanggapi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 yang belakangan ini baru saja diteken presiden joko widodo. Dalam pp tersebut dijelaskan, ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti musik. Kendati demikian sebagai musisi , julian jacob mengaku sama sekali tak keberatan jika lagu miliknya diputar di supermarket , hotel, maupun warung tanpa mendapat royalti. Pernyataan tersebut dia sampaikan melalui unggahan di akun twitter pribadinya @julianjacs1794.

" untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapa pun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya ," ujar julian. Dalam hemat julian, pemutaran lagu di tempat umum merupakan salah satu bentuk apresiasi masyarakat terhadap karyanya. " karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi.


Baca Juga

0  Komentar