Tak Cukup Teguran, Pengamat Minta DPP PAN Tegas Pecat Guspardi Gaus

Gosumbar   Jumat, 2 Juli 2021

img

Tak cukup teguran, pengamat minta dpp pan tegas pecat guspardi gaus jakarta - pakar komunikasi politik sekaligus direktur eksekutif lembaga emrus corner, emrus sihombing, mendesak dewan pimpinan pusat (dpp) partai amanat nasional (pan), tidak hanya sebatas memberi teguran terhadap guspardi gaus yang jelas-jelas menolak karantina usai dari luar negeri. "tidak cukup dengan teguran, menurut saya yang tepat dpp pan harus memecatnya," ujar emrus sihombing saat dihubungi wartawan, kamis (02/7/2021) di jakarta. Pasalnya kata emrus, tindakan guspardi gaus sudah sangat melanggar aturan. "apalagi, dki jakarta saat ini sudah diberlakukan ppkm darurat.

Artinya, yang bersangkutan menyepelekan aturan yang sudah dibuat pemerintah," tandasnya. Sebagai anggota dewan kata emrus, anggota komisi ii dpr itu harusnya memberikan tauladan dan contoh yang baik terhadap masyarakat. "tindakanya jelas tidak pantas. Anggota dewan yang terhormat, perilakunya harus terhormat, kalau tidak patuh aturan berarti tidak terhormat dong, kalau sudah ter, artinya harus patuh, memberikan contoh perilaku yang baik dan mengikuti aturan," tegasnya.

Jika ada aturan yang dianggap belum sesuai kata emrus, tidak hanya guspardi gaus, masyarakat pun berhak untuk mengkritik. Namun jika aturan tersebut berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai warna negara, siapapun wajib mentaati aturan tersebut. "setiap kebijakan pemerintah yang saya anggap tidak sesuai juga saya kritik, tapi ketika aturan itu sudah berjalan dan belum dicabut ya harus kita taati," urainya. "beliau ini kan sempet memprotes soal aturan karantina, yang menurutnya merasa cemas dan yang seharusnya dikarantina menurut beliau itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri.

Nah disini beliau apa tidak tahu, jika covid ini proses penyebaranya tidak pandang bulu dan tidak pandang waktu. Penyebaran covid ini bisa itungan detik lho, kalau sesama anggota dewan juga tertular bagaimana," tanya emrus. Sebagai anggota dpr katanya lagi, guspardi gaus harusnya sadar jika ia adalah pejabat negara. "dan sebagai pejabat negara, harusnya dia jadi panutan, jangan salahkan kalau masyarakat tidak taat aturan, karena yang mewakilinya di senayan melanggar aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, ketua asosiasi ilmuwan praktisi hukum indonesia (alpha), azmi syahputra juga mendesak pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau melakukan tindakan penyidikan terhadap anggota dpr guspardi gaus dari fraksi pan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "polisi harus adil dan bergerak, agar tidak ada anggapan bahwa polisi diskriminasi dan pengecualian dalam penegakan hukum dimasa covid-19 ini, ujar azmi syahputra melalui keterangan persnya, jumat (2/7/2021) di jakarta. Azmi menaganggap, guspardi gaus telah melanggar protokol kesehatan dengan menolak karantna usai dari bepergian ke luar negeri. "aturannya kan jelas, baik wni maupun wna dari luar negeri yang masuk ke indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina," tegasnya.

Hal ini kata azmi, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran satgas covid nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19 yang diberlakukan sejak 9 februari 2021. "maka setiap pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina 5x 24 jam," tegasnya lagi. Apabila ini tidak dilakukan kata azmi, yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman karena dalam surat edaran ini sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 5 ada kewajiban hukum sekaligus perintah bagi instansi yang berwenang untuk melakukan pendisiplinan bagi pelanggar, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan protokol kesehatan selama masa covid 19. "tindakan yang bersangkutan ini jelas dan terang-terangan adalah sebuah perbuatan pelanggaran, ada kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pelaku.

Agar ada persamaan hukum, anggota dpr ini harus dikenakan sanksi atas perbuatannya yang tidak menuruti perintah dan aturan satgas covid, perbuatannya ini bisa dikenakan pasal 93 uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 261 ayat 1 kuhp," tandasnya. Proses hukum ini kata dia, menjadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah. "sehingga, disini terlihat ketegasan pemerintah dan bertujuan agar semua orang punya kesadaran hukum, dan kesadaran atas kesehatan, apalagi anggota dewan yang seharusnya bisa jadi teladan dengan memberikan contoh kepada masyarakat," paparnya. Azmi juga mendorong, agar dpp pan segera menjatuhkan sanksi kepada anggotanya tersebut.


Baca Juga

0  Komentar