TELAAH: Membeli Hewan Kurban atau Membayar Utang?

Visi News   Rabu, 7 Juli 2021

img

Telaah: membeli hewan kurban atau membayar utang? visi.news – membeli hewan kurban atau membayar utang, mana yang harus lebih diutamakan di saat keterbatasan dana? pertanyaan ini kerap muncul, terutama menjelang hari raya iduladha disertai pemotongan hewan kurban. Ustaz muhammad harsya bachtiar, lc menjelaskan, berkurban adalah ibadah yang dimuliakan oleh allah dan merupakan perintahnya, allah subhanahu wataala berfirman: (فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ) “dan salatlah karena tuhanmu dan berkurbanlah.” (qs al kautsar: 2) sementara berutang adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama islam selama tidak ada unsur riba di dalamnya karena sesungguhnya allah taala mengharamkan segala macam riba, termasuk riba utang, allah berfirman: ( وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ ) “dan allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (qs al-baqarah 275) bila utang yang dimiliki ketika ingin berkurban sudah jatuh tempo, dan tidak memiliki uang untuk membayarnya kecuali uang yang ingin dibelikan hewan kurban, maka dalam hal ini membayar utang wajib dikedepankan. Hal ini karena membayar utang hukumnya bersifat wajib sedangkan berkurban hukumnya sunah muakkadah, dan menunda- nunda membayar utang adalah sebuah kezaliman. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabsa: (مطل الغني ظلم) “menunda-nunda membayar utang bagi yang mampu adalah kezaliman” (hr bukhari dan muslim) “bila kita memiliki utang yang jatuh tempo ketika kita ingin membeli hewan kurban, namun di saat yang sama kita memiliki kemampuan untuk membayar utang sekaligus menyembelih hewan kurban, maka membeli kurban dalam hal ini adalah sesuatu yang dibolehkan meskipun kita masih memiliki utang, hal ini karena kita mampu melakukan keduanya sekaligus,” ujarnya.

Melansir laman wahdah or id menjelaskan, namun bilamana utang yang dimiliki masih lama jatuh temponya, dan dalam perkiraan ketika jatuh tempo nanti, akan mampu untuk membayarnya, maka dalam hal ini, tidak mengapa kita mengedepankan untuk membeli kurban terlebih dahulu,dan membayar utang kemudian. Namun bilamana utang masih lama jatuh temponya, namun dalam perkiraan tidak akan mampu membayar utang kecuali dari uang yang ingin dibelikan kurban saat ini, maka hendaklah menyimpan uang itu untuk membayar utang. Lalu mengurungkan niat untuk membeli hewan kurban. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh syaikh utsaimin -rahimahullah: (لا أرى أن يضحي الإنسان وعليه دين إلا إذا كان الدين مؤجلاً ، وهو عالم من نفسه أنه إذا حل الدَّيْن تمكن من وفائه ، فلا بأس أن يضحي ، وإلا فليدخر الدراهم التي عنده للدَّيْن، الدّين) “saya tidak melihat bolehnya menyembelih bagi mereka yang memiliki utang, kecuali bagi mereka yang utangnya belum jatuh tempo, dan dia tahu dalam dirinya bahwa bila mana utangnya nanti jatuh tempo dia mampu membayarnya, maka tidak mengapa baginya untuk menyembelih (kurban), namun kalau tidak, maka hendaklah ia menyimpan uangnya untuk membayar utangnya kelak bila telah datang masa jatuh temponya” (kitab: “alliqo’ ussyahri”/no:53/soal:24).


Baca Juga

0  Komentar