Terdampak Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Desak Kemenhub Beri Insentif bagi Penyedia Jasa Transportasi Umum

Pikiran Rakyat   Rabu, 31 Maret 2021

img

Terdampak larangan mudik lebaran 2021, dpr desak kemenhub beri insentif bagi penyedia jasa transportasi umum pikiran rakyat - pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021, guna mencegah penyebaran kasus covid-19. Pasalnya momen libur panjang menjadi ancaman meningkatnya kasus corona tersebut. Hal ini tentunya berdampak bukan hanya bagi masyarakat yang ingin mudik atau pulang ke kampung halaman, namun juga berdampak bagi kelangsungan perekonomian penyedia jasa transportasi. Terkait hal itu, wakil ketua dpr ri m.

Azis syamsuddin mendorong kementerian perhubungan ( kemenhub ) untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik. “kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi,” kata aziz dalam keterangannya, rabu, 31 maret 2021. Ia juga menyebut bahwa di sisi lain, dengan kebijakan larangan mudik ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Oleh karena itu, dpr mendorong kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif, bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak.


Baca Juga

0  Komentar