Tersangka Kasus Asabri Diduga Cuci Uang Korupsi ke Bitcoin

Lampung Pos   Sabtu, 17 April 2021

img

Tersangka kasus asabri diduga cuci uang korupsi ke bitcoin jakarta (lampost.co) -- penyidik direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) kejaksaan agung mendalami uang hasil korupsi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia (asabri) yang dialirkan ke dalam bentuk bitcoin. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh kepala pusat penerangan hukum kejagung, lenoard eben ezer simanjuntak, penyidik memeriksa direktur pt indondax nasional indonesia berinisial oad sebagai saksi pada jumat, 16 april 2021. Dilansir dari situs perusahaan, indodax sendiri merupakan platform daring jual beli aset kripto, seperti bitcoin, terbesar di indonesia dengan jumlah anggota terverifikasi mencapai tiga juta lebih. Direktur penyidikan jam-pidsus kejagung, febrie ardiansyah, pemeriksaan terhadap oad dilakukan setelah pihaknya mencurigai adanya dugaan pencucian uang tersangka asabri ke dalam bentuk bitcoin.

"pasti ada tersangka yang dicurigiai memakai fasilitas itu, apakah ini kepentingan menyembunyikan atau mencuci, makanya sedang diperdalam," ungkat febrie di gedung bundar kejagung, jakarta, jumat (16/4) malam. Adapun pencucian uang asabri ke bitcoin diduga dilakukan oleh tersangka komisaris pt hanson international, benny tjokrosaputro, dan komisaris utama pt trada alam minera, heru hidayat. Keduanya diketahui turut menjadi terdakwa dalam megakorupsi asuransi jiwasraya. Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi asabri.

Selain benny dan heru, dua mantan direktur utama asabri, yakni mayjen (purn) adam rachmat damiri dan letjen (purn) sonny widjaya juga turut ditersangkakan. Sementara lima tersangka lainnya adalah mantan direktur keuangan asabri bachtiar effendi, mantan direktur asabri hari setiono, mantan kepala divisi investasi asabri ilham w siregar, direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, dan direktur jakarta emiten investor relation jimmy sutopo. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. Adapun tindak pidana pencucian uang (tppu) sejauh ini hanya dilekatkan kepada tersangka benny dan heru.

Sebelumnya, kejagung kembali mengajak badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara asabri. Dalam perhitungan awal, bpk menaksir kerugaian negara mencapai rp23,739 triliun. Pada akhir bulan lalu, ketua bpk, agung firman sampurna, menyebut pihaknya telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara asabri. Namun, ia belum mau mengungkapkan nilainya.


Baca Juga

0  Komentar