Tipu Keponakan hingga Milyaran Pensiunan PTPN Diadili di PN Medan

Tribun Medan   Jumat, 23 April 2021

img

Tipu keponakan hingga milyaran pensiunan ptpn diadili di pn medan tribun-medan.com - didakwa tipu keponakan sendiri hingga milyaran rupiah, sulis tiawan adi purna, kini jadi kesakitan di pengadilan negeri (pn) medan. Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, jaksa penuntut umum (jpu) ramboo loly sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara yang menjerat pensiunan bumn ptpn group itu, berawal pada 23 juli 2017 sampai dengan 03 september, saat saksi hari sudibyo meminjam uang uang ke keponakan terdakwa yakni sri winarti sebesar rp 1.342.000.000. "lalu hari membayar hutangnya sebesar rp 242 juta, sehingga sisa utangnya tinggal rp 1,1 milyar. Namun karena hari tidak membayar hutangnya sri meminta supaya hari menjual 1 unit ruko," kata jaksa selanjutnya, sekitar bulan februari 2018 terdakwa sulis, menemui sri dan meminjamkan uangnya sebesar rp 1,1 milyar yang akan dipergunakan terdakwa di kegiatan kantornya di ptpn iii.

Saat meminjam uang itu, terdakwa mengaku ada masalah keuangan di kantor, sehingga apabila tidak bisa terdakwa selesaikan, tanggal 28 februari, ia akan laporkan ke polisi. Untuk meyakinkan keponakannya itu, terdakwa berjanji akan memberikan billiyet giro miliknya, sebagai jaminan pengembalian uang milik sri, saat itu terdakwa mengatakan jatuh tempo billyet giro miliknya pasti ada uangnya. Lantas sri mengatakan kalau ia ada uang sebesar rp 1,1 akan tetapi saat ini dipakai hari sudibyo dengan jaminan akta jual beli 1 unit ruko miliknya dalam bentuk shgb. Selanjutnya terdakwa sulis pun, mengenalkan seseorang yang dapat meminjamkan uang dengan anggunan sertifikat yakni saksi josdi situmorang.


Baca Juga

0  Komentar