Wahyu Sanjaya : Yang Benar Tetap Benar, Alhamdulillah Pengadilan Netral

Detiksumsel-politik   Rabu, 5 Mei 2021

img

Wahyu sanjaya : yang benar tetap benar, alhamdulillah pengadilan netral palembang, detik sumsel- perseteruan partai demokrat pimpinan agus harimurti yudhoyono (ahy) dengan gerombolan liar moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan klb ilegal deli serdang 5 maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua gugatan moeldoko dkk dimentahkan pengadilan negeri jakarta pusat di hari yang sama, selasa (4/5) lalu. Ketua dpc partai demokrat kabupaten muara enim wahyu sanjaya (ws) merespon positif atas putusan pengadilan tersebut, jika hal itu sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. “yang benar tetap akan benar.

Alhamdulillah pengadilan tetap netral dan bertindak sesuai uu dan peraturan yang ada,” kata ws, rabu (5/5). Ketua badan akuntabilitas keuangan negara (bakn) dpr ini menerangkan, dengan gagalnya segala upaya yang dilakukan moeldoko cs untuk menggerogoti partai demokrat yang sah selama ini, akan memberikan harapan kepada masyarakat kedepan. “demokrat akan berjuang bersama- sama rakyat, untuk kedepan indonesia yang lebih maju, dan partai demokrat akan semakin solid menyongsong pemilu 2024,” tandasnya. Sebelumnya, tim advokasi dpp partai demokrat dibawah kepemimpinan ahy (agus harimurti yudhoyono) mehbob menyatakan, pertama, gugatan kepala staf kepresidenan (ksp) moeldoko dan jhoni allen marbun dkk tentang ad/art partai dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

“aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” singgungnya. Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau. “kedua, gugatan jhoni allen marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota dpr-ri, juga ditolak pengadilan. Undang-undang parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke mahkamah partai.

Kalau ke pengadilan tentu salah kamar,” ucapnya. Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di pn jakarta pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan klb ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah. “kami tidak gentar.


Baca Juga

0  Komentar