2022, Industri Oleokimia Bidik Ekspor Naik Hingga 22 Persen

Ekonomi - Bisnis   Kamis, 27 Mei 2021

img

2022, industri oleokimia bidik ekspor naik hingga 22 persen bisnis.com , jakarta — asosiasi produsen oleochemical indonesia (apolin) memproyeksikan pasar domestik dan ekspor akan begerak dalam tren yang semakin positif. Pasar ekspor tahun depan diperkirakan volume akan tumbuh berkisar 17–22 persen sehingga rata-rata volume ekspor oleokimia indonesia akan berada di kisaran 364.000 sampai 379.000 ton per bulan. Ketua umum apolin rapolo hutabarat mengatakan dengan proyeksi di atas volume ekspor oleokimia pada 2021, maka pengapalan akan berada pada kisaran 4,3–4,6 juta ton. Sementara itu pasar domestik yang saat ini berada pada 150.000 ton per bulan, pada tahun depan diperkirakan akan tumbuh 10–12 persen, sehingga volume serapan di dalam negeri berada pada kisaran 165.000-168.000 ton per bulan.

"permintaan global dan domestik tentu sangat dipengaruhi seberapa cepat pemulihan ekonomi di berbagai negara akibat adanya pandemi covid-19," katanya. Oleh karena itu apolin menilai bahwa konsistensi regulasi sangat diperlukan oleh dunia usaha dalam menjaga kinerja. Salah satu regulasi yang memberikan dampak positif adalah pmk 191/2020. Menurut rapolo, peraturan menteri keuangan tersebut sangat holistik dalam mengakomodir berbagai kepentingan industri sawit mulai dari hulu hingga further downstream yakni industri proses tahap ketiga atau industri oleochemical.

Selain itu, manfaat dari pmk 191/2020 tersebut juga menjangkau berbagai kepentingan lainnya seperti makin tersedianya dana peremajaan kelapa sawit petani, kegiatan riset, pendanaan kampanye positif, serta biaya advokasi. "manfaat yang paling fundamental dari pmk 191/2020 ini adalah menjaga kesetimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri menjamin tersediannya bahan baku utama industri hilir serta kebutuhan ekspor untuk perolehan devisa negara," katanya melalui siaran pers, kamis (27/5/2021). Kemudian, rapolo menyebut ada pmk nomor 130/pmk.010/2020 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Peraturan itu lebih dikenal dengan tax holiday, di mana relaksasi yang diberikan oleh pemerintah makin diperluas.

Setelah masa pph tersebut berakhir, maka badan usaha masih diberikan fasilitas pengurangan sebesar 50 persen selama dua tahun berikutnya. Kemudian, pmk nomor 96/pmk. 010/2020 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal bidang tertentu dan/atau di daerah tertentu, yang lazim disebut sebagai tax allowance. "terakhir permen esdm yakni harga gas industri ini, maka daya saing global produk oleochemical indonesia semakin tinggi di pasar global.


Baca Juga

0  Komentar