32 Emiten Ekuitas Negatif 'Ditato' BEI, AirAsia-Bakrie Masuk!

Cnbcindonesia-market   Senin, 12 April 2021

img

32 emiten ekuitas negatif 'ditato' bei, airasia-bakrie masuk! jakarta, cnbc indonesia - bursa efek indonesia (bei) mengumumkan sebanyak 59 perusahaan tercatat yang mendapat notasi khusus atau 'tato' sampai dengan 9 april 2021 di belakang ticker atau kode saham emiten tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 perusahaan masuk dalam kategori emiten dengan ekuitas negatif atau dengan kode e. Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan dengan ekuitas negatif antara lain, yakni pt garuda indonesia (persero) tbk (giaa), pt bakrie telecom tbk (btel), pt mahaka media tbk (abba) dan pt airasia indonesia tbk (cmpp). Lainnya adalah, pt tiphone mobile indonesia tbk (tele), pt fks food sejahtera tbk (aisa), pt slj global tbk (suli), pt jakarta kyoei steel works tbk (jksw), pt steady safe tbk (safe), pt tirta mahakam resources tbk (tirt), pt intraco penta tbk (inta).

Selanjutnya, pt alumindo light metal industry tbk (almi), pt wilton makmur indonesia tbk (sqmi), pt exploitasi energi indonesia tbk (cnko), pt magna investama mandiri tbk (mgna), pt ratu prabu energi tbk (arti), pt bakrie sumatera plantations tbk (unsp), pt eterindo wahanatama tbk (etwa), dan pt asia pacific fibers tbk (poly). Kemudian ada pt onix capitaltbk (ocap), pt zebra nusantara tbk (zbra), pt modern internasional tbk (mdrn), pt leyand international tbk (lapd), pt argo pantes tbk (argo), pt capitol nusantara indonesia tbk (cani), pt express transindo utama tbk (taxi), pt siwani makmur tbk (sima), pt ictsi jasa prima tbk (karw), pt dwi guna laksana tbk (dwgl), pt centex tbk (cntx), pt trikomsel oke tbk (trio) dan pt global teleshop tbk (glob). Seperti diketahui, bursa telah memberlakukan kebijakan ini sejak akhir desember 2018 yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana keberlangsungan usaha perusahan tercatat dan menjadi salah satu upaya untuk melindungi investor dari emiten yang sedang bermasalah. Jika sebelumnya, bursa menerapkan 7 notasi khusus (b,m,s,e, a,d dan l) yang setiap notasinya punya deskripsi mengenai masalah yang sedang dialami oleh suatu emiten.

Sebanyak 7 notasi tersebut antara lain notasi b yang artinya, perusahaan sedang dalam permohonan pernyataan pailit. Notasi m, adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) pada perusahaan bersangkutan. Selanjutnya, notasi s untuk laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Adapun notasi e, maknanya, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Notasi a menunjukkan adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik (ap). Selanjutnya, notasi d bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan notasi l berarti perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Otoritas bursa juga mulai menerapkan 6 notasi khusus lainnya (c, q, y, f, g, dan v) sejak februari tahun ini. Bursa menjelaskan, notasi khusus c artinya emiten sedang mengalami kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Notasi q, artinya adanya pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator. Selanjutnya, notasi y diberikan kepada emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (rupst) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir. Berikutnya, notasi f adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari otoritas jasa keuangan (ojk) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan. Notasi g adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari ojk yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.


Baca Juga

0  Komentar