6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Juni, Intip Besarannya

News Okezone   Jumat, 21 Mei 2021

img

6 fakta gaji ke-13 pns cair juni, intip besarannya jakarta - setelah mendapatkan tunjangan hari raya (thr) sebelum hari raya idul fitri 1442 h, aparatur sipil negara ( asn ) akan segera mendapatkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 tersebut rencananya akan disalurkan setelah lebaran. Selain bagi pegawai negeri sipil (pns), gaji ke-13 ini juga ditujukan untuk tni/polri. Penjelasan selengkapnya mengenai pencairan gaji ke-13 pns, simak beberapa fakta yang telah dirangkum okezone berikut ini, sabtu (22/5/2021).

1. Gaji ke-13 akan cair paling cepat juni 2021 direktur pelaksanaan anggaran direktorat jenderal perbendaharaan kementerian keuangan sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat juni 2021. "sesuai ketentuan dalam pasal 12 pp 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan juni," kata sudarso saat dihubungi di jakarta, senin (17/5/2021). 2.

Jadwal pencairan akan sesuai pp dalam kesempatan yang sama direktur jenderal anggaran kemenkeu isa rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (pp) sudah ditandangani oleh presiden jokowi. Artinya, pencairan gaji-13 akan sesuai jadwal. "pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam pp yang sama dengan yang mengatur thr, termasuk waktu pembayarannya," katanya. 3.

Penghematan anggaran untuk vaksin, gaji ke-13 pns tanpa tukin menteri keuangan sri mulyani mengimbau semua kementerian dan lembaga (k/l) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021. Penghematan belanja k/l 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (pp) no. 63 tahun 2021 tentang thr dan gaji ke-13 kepada pns, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. "dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja k/l ta 2021," tulis aturan yang dikutip, di jakarta, jumat (21/5/2021).


Baca Juga

0  Komentar