Ada Skema Ponzi Transaksi Kripto Rp 28 T, SEC Hukum 5 Orang

Cnbcindonesia-market   Sabtu, 29 Mei 2021

img

Ada skema ponzi transaksi kripto rp 28 t, sec hukum 5 orang jakarta, cnbc indonesia - regulator pasar keuangan amerika serikat (securities and exchange commission/sec) menggugat bitconnect dalam transaksi kripto dengan skema ponzi lebih dari us$ 2 miliar atau setara rp 28,61 triliun (kurs rp 14.306/us$). Sec juga mengajukan tuntutan terhadap lima orang yang terlibat atas keruntuhan platform crypto bitconnect pada 2018 silam. Diketahui, pada tahun itu bitconnect runtuh setelah regulator negara bagian texas dan north carolina mengajukan surat gencatan senjata, terhadap platform peminjaman dan pertukaran. Selain itu, atas laporan dari sec yang diajukan ke pengadilan distrik as, sejak januari 2017 bitconnect telah menggunakan jaringan promotor untuk menawarkan dan menjual lebih dari us$ 2 miliar sekuritas, tanpa mendaftarkan penawaran dengan sec.

Bahkan bitconnect, juga tidak terdaftar sebagai pedagang perantara, seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang sekuritas federal. "kami menuduh bahwa para terdakwa ini secara tidak sah menjual sekuritas aset digital yang tidak terdaftar dengan secara aktif mempromosikan program pinjaman bitconnect kepada investor ritel," kata lara shalov mehraban, associate regional director sec new york seperti dikutip cnbc indonesia dari coindesk.com. "kami akan berusaha untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang mendapatkan keuntungan secara ilegal dengan memanfaatkan kepentingan publik dalam aset digital." atas adanya kasus ini, para promotor proyek juga telah ditangkap, yakni divyesh darji ditangkap pada tahun 2018 oleh kepolisian india, dan john biggaton juga sudah di dakwa oleh pihak berwenang australia pada tahun 2020 lalu. .


Baca Juga

0  Komentar