Apa Itu Investasi Syariah? Apa Saja Jenisnya?

Tempo - Bontang   Rabu, 19 Mei 2021

img

Apa itu investasi syariah? apa saja jenisnya? tempo.co, jakarta - investasi syariah adalah suatu penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan hukum islam. Bahkan secara khusus untuk mengawali investasi syariah investor harus melakukan akad investasi syariah berupa akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau diesbut mudharabah. Saat ini menjamur berbagai macam lembaga keuangan yang berjalan di bidang perbankan maupun non perbankan yang menggunakan prinsip syariah. Adapun jenis-jenis investasi syariah adalah sebagai berikut: pertama, deposito syariah, suatu instrument yang dimiliki oleh bank syariah.

Cara kerjanya, seseorang menaruh sejumlah uang di bank syariah dalam bentuk deposito, untuk beberapa waktu tertentu tidak bisa diambil. Landasan hukum produk deposito syariah dikeluarkan oleh dsn mui pada fatwa no: 03/dsn-mui/xii/2000 tentang deposito. Kedua, reksadana syariah, yaitu bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi kemudian disalurkan kepada perusahaan yang dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan syariah. Produk reksadana syariah ini berlandaskan fatwa dewan syariah nasional (dsn) mui no:20/dsn-mui/iv/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.

Ketiga, saham syariah. Berdasarkan definisi ojk, saham syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Produk saham syariah ini didasarkan pada fatwa dsn mui no:40/dsn-mui/x/2003 tentang penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Kehadiran fatwa tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang merujuk pada alquran surat al-baqarah ayat 275 dan surat an-nisa ayat 29.


Baca Juga

0  Komentar