Auditor BPK Diduga Hambat Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Turun Tangan

Islam Today   Selasa, 1 Juni 2021

img

Auditor bpk diduga hambat penyelidikan kasus jiwasraya, kejagung turun tangan (islamtoday id) – kejaksaan agung (kejagung) tengah menyelidiki auditor badan pemeriksa keuangan (bpk) yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pt jiwasraya (persero). Namun demikian, belum diketahui pasti mengenai perkara tersebut secara utuh. Kejagung hanya memastikan bahwa penyelidikan itu sedang dilakukan saat ini. “sedang pendalaman saja.

Ada anggota bpk yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan,” kata direktur penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus (jampidsus) febrie adriansyah seperti dikutip dari cnn indonesia , selasa (1/6/2021). Ia pun belum menjabarkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Termasuk mengenai identitas dari auditor yang bersangkutan. Terpisah, ketua bpk, agung firman sampurna menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut.

Hanya saja, ia memastikan bahwa nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ialah yang resmi berasal dari lembaganya. “dan kalau ditanyakan apakah ada dari bpk, dari bpk cuma satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang di dalamnya? menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya, tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik,” kata agung. Terkait dengan tersangka, bpk meyakini ada tersangka baru di kasus tersebut.

“nama-nama yang ada di jiwasraya juga ada di nama-nama asabri ini, dan juga mungkin ada nama-nama yang baru,” ungkap agung. Ia mengatakan pihaknya hanya bisa menyampaikan kerugian negara. Bpk tidak punya hak menetapkan tersangka maupun penahanan dalam kasus korupsi tersebut. Namun, bpk punya kuasa untuk menelusuri anggaran.

Agung menyebut pihaknya mengetahui orang-orang yang melakukan pengeluaran dana dalam kategori korupsi melalui audit. “di dalamnya juga adalah konstruksi perbuatan melawan hukumnya, apa yang menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut. Nanti dari situ juga ada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar agung. Bpk telah memberikan nama-nama orang yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tidak wajar ke penegak hukum.

Selanjutnya, penegak hukum bisa menetapkan tersangka. “nantinya teman-teman aparat penegak hukum yang melengkapinya dan menggali lebih dalam, apakah perbuatan melawan hukum itu ada niat jahat. Niat jahat itu adalah wewenang sepenuhnya dari aparat penegak hukum,” tegas agung. Didakwa terima fee tak sah pengadilan negeri tindak pidana korupsi (pn tipikor) jakarta menggelar sidang perdana untuk 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) dan korupsi di jiwasraya pada senin (31/5/2021).

Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan agung (kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi itu. Pada persidangan, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada reksadana milik jiwasraya selama 2008-2018. Ke 13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi pt millenium capital management, pt treasure fund investama, pt pool advista aset manajemen, dan pt gap capital. Kemudian, pt maybank asset management, pt pinnacle persada investama, pt sinarmas asset management, dan pt corfina capital.

Lalu, pt jasa capital asset management, pt prospera asset management, pt mnc asset management, pt oso management investasi dan pt pan arcadia capital. “terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik pt ajs (pt asuransi jiwasraya persero) yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh heru hidayat dan benny tjokorosaputro melalui joko hartono tirto dan piter rasiman,” kata jaksa dalam ruang sidang kusuma atmadja dikutip dari tribunnews. Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan bahwa para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan pt jiwasraya. “terdakwa telah menerima komisi berupa managemen fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan pt jiwasraya sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi,” tutur jaksa.


Baca Juga

0  Komentar