Bancakan ASABRI Dicuci Pakai Bitcoin

Media Indonesia   Selasa, 20 April 2021

img

Bancakan asabri dicuci pakai bitcoin penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) kejaksaan agung (kejagung) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (tppu) dalam korupsi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia (asabri) dengan menggunakan mata uang kripto. Menurut direktur penyidikan jam-pidsus kejagung, febrie ardiansyah, dugaan tppu itu dilakukan tiga dari sembilan tersangka kasus asabri. Ketiga tersangka itu adalah komisaris pt hanson international benny tjokrosaputro, komisaris utama pt trada alam minera heru hidayat, dan direktur jakarta emiten investor relation jimmy sutopo. "dari tiga itu, tppu ini lagi pengembangan ke mana kira-kira (alirannya), kalau ada modus pencuciannya ini yang dicari penyidik termasuk salah satu kita curigai ada transaksi yang dicuci melalui bitcoin," ungkap febrie di gedung bundar jam-pidsus kejagung, jakarta, senin (19/4) malam.

Pengembangan penyidikan tppu dengan transaksi bitcoin diketahui saat penyidik jam-pidsus memanggil direktur pt indondax nasional indonesia berinisial oad sebagai saksi pada jumat (16/4). Dilansir dari situs perusahaan, indodax merupakan platform daring jual beli aset kripto, seperti bitcoin, terbesar di indonesia dengan jumlah anggota terverifikasi mencapai tiga juta lebih. Kendati demikian, febrie mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat angka pasti terkait transaksi yang dilakukan tiga tersangka dengan menggunakan bitcoin. Untuk mendalami hal ini, penyidik jam-pidsus disebut masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"itu masih kita perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan di situ. Masih kita perdalam," tandas febrie. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di asabri menyeret sembilan orang sebagai tersangka.

Selain benny, heru, dan jimmy, dua tersangka yang telah ditetapkan merupakan dua mantan direktur utama perusahaan pelat merah tersebut, yakni mayjen (purn) adam rachmat damiri dan letjen (purn) sonny widjaya. Adapun lima tersangka lainnya adalah direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, mantan direktur keuangan asabri bachtiar effendi, mantan direktur asabri hari setiono, dan mantan kepala divisi investasi asabri ilham w siregar. Dari sembilan tersangka itu, hanya benny, heru, dan jimmy yang dijerat dengan pasal tppu. Adapun nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai rp23,739 triliun.

Saat ini, kejagung kembali menggandeng badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk menghitung ulang kerugian dalam perkara tersebut. Ketua bpk, agung firman sampurna, saat ditemui akhir bulan maret lalu menyebut pihaknya telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara asabri. Namun, ia belum mau mengungkapkan nilainya. "sudah rampung, sudah selesai," katanya di pengadilan negeri jakarta pusat, rabu (31/3).

Sementara jam-pidsus kejagung, ali mukartono, telah mendengar rampungnya perhitungan yang dilakukan bpk. Kendati demikian, ia belum menerima laporan resminya. "aku belum terima kok (laporannya), gimana? katanya, kalau saya lihat berita, sudah selesai penghitungannya di bpk," ujar ali, jumat (16/4). Sementara itu, febrie menjelaskan penyidik dan bpk masih mendiskusikan beberapa hal sebelum akhirnya memastikan nilai akhir perhitungan kerugian.


Baca Juga

0  Komentar