BPK Diminta Tidak Lakukan Intervensi tentang Penjualan Saham

Medcom   Senin, 5 Juli 2021

img

Bpk diminta tidak lakukan intervensi tentang penjualan saham jakarta: badan pemeriksa keuangan (bpk) diduga melakukan intervensi di pasar saham indonesia. Pasalnya, beberapa waktu lalu lembaga pemerintah tersebut merekomendasikan agar bpjs ketenagakerjaan melakukan jual rugi alias cut loss enam saham yang menjadi portofolio mereka. Aksi tersebut dikritisi pakar hukum pidana universitas al-azhar indonesia (uai) suparji ahmad. Ia menyebut jika instruksi cut loss yang disarankan oleh bpk berpotensi merugikan investor.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan cut loss maupun take profit sebenarnya sangat tergantung dari pergerakan harga di pasar. "namun kebijakan tersebut bersifat teknis dan merupakan kewenangan dari direksi dari bpjs. Karena salah satu kiat untuk melokasir risiko adalah dengan meminimalisasi capital loss pada portofolio saham," ujar suparji, dalam keterangan tertulisnya, senin, 5 juli 2021. "namun yang jadi permasalahan bahwa hal ini dilakukan bukan oleh yang memiliki kewenangannya dalam hal ini bpk," tambahnya.

Suparji menyebut rekomendasi cut loss maupun take profit akan berpengaruh terhadap laporan keuangan bpjs. Tetap saja, kata dia, apapun tindakannya maka pejabat bpjs-lah yang berhak untuk memutuskannya. Menurutnya dampak dari rekomendasi cut loss oleh bpk akan berpengaruh pada kondisi pasar bursa di tengah pandemi saat ini. "artinya, saham-saham yang disebut oleh bpk nantinya akan sepi peminat alias investor ragu menanamkan investasi keenam saham tersebut.

Kondisi ini merugikan bagi trader atau investor termasuk emiten yang disebutkan oleh bpk tersebut," kata suparji. Adapun keenam saham tersebut antara lain pt salim ivomas pratama tbk (simp), pt krakatau steel tbk (kras), pt garuda indonesia tbk (giaa), pt astra agro lestari tbk (aali), pt london sumatera indonesia tbk (lsip), dan pt indo tambangraya megah tbk (itmg). Sementara itu, kehadiran bpk dinilai mampu menekan potensi penyimpangan laporan keuangan. Apalagi, aparat pengawas internal di kementerian/lembaga memiliki keterbatasan mengawasi secara menyeluruh.

"pengawasan yang dilaksanakan bpk membuat ruang terjadinya penyimpangan dan kecurangan di masing-masing kementerian/lembaga semakin kecil sampai pada titik nol," kata menteri koordinator politik hukum dan ham (menkopolhukam) mahfud md. Mahfud menyebut kementerian/lembaga mafhum masih memiliki kekurangan dalam pengawasan internal. Masukan dari bpk bakal diterima dengan terbuka dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelesaian. "baik secara administrasi maupun perbendaharaan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," kata mantan ketua mahkamah konstitusi (mk) itu.

Mahfud berharap masalah yang diselesaikan tidak terulang di waktu mendatang sehingga, laporan keuangan kementerian/lembaga semakin baik dari tahun ke tahun. Harapannya bisa berimbas positif terhadap kinerja pemerintahan dan dampaknya kepada perekonomian indonesia. "dengan adanya pemeriksaan bpk maka beban moral terhadap penggunaan anggaran yang kita tanggung akan berkurang," pungkas mahfud. (abd).


Baca Juga

0  Komentar