DKI Jakarta Bakal Terapkan Jam Malam, Ribuan RT Zona Merah

Cnbcindonesia-news   Kamis, 22 April 2021

img

Dki jakarta bakal terapkan jam malam, ribuan rt zona merah jakarta, cncb indonesia - pemerintah provinsi dki jakarta akan menerapkan sejumlah skenario pengendalian virus corona (covid-19), termasuk menerapkan jam malam. Ini khusus di wilayah rukun tetangga (rt) yang masuk kriteria zona merah. Hal tersebut merujuk instruksi gubernur (ingub) nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) berbasis mikro tingkat rt. Dalam aturannya, zona merah adalah wilayah yang memiliki lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif corona selama tujuh hari.

Mobilitas warga akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 wib. Dari data pemprov sendiri per 8 april 2021, jumlah rt dengan zona merah tersebar ratusan di semua wilayah dki. Antara lain, jakarta barat 755 rt, jakarta timur 634 rt, jakarta selatan 571 rt, jakarta utara 488 rt. Lalu jakarta pusat 210 rt dan kepulauan seribu 1 rt.

Wakil gubernur dki jakarta ahmad riza patria mengatakan memang warga dari rt zona merah dilarang berkeliaran dan berkerumun di luar rumah. Namun, aturan lebih lanjut mengenai jam malam akan diserahkan ke satgas covid-19 di tingkat rt. "nanti yang mengatur satgas covid di tingkat rt, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden ppkm mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat rt," kata riza dikutip dari cnn indonesia , kamis (22/4/2021). Menurutnya, kebijakan jam malam bagi rt yang masuk dalam kriteria zona merah bertujuan untuk menekan angka penularan.

Warga yang berada dalam kawasan itu juga tidak diperkenankan untuk berkeliaran atau berkerumun di luar rumah. "mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan," ujarnya. Selain menerapkan jam malam, rt zona merah juga harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan. Kemudian, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan.


Baca Juga

0  Komentar