Dorong Kepatuhan, Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan

Investor   Senin, 31 Mei 2021

img

Dorong kepatuhan, tax amnesty jilid ii akan diimplementasikan tahun depan jakarta, investor.id – pemerintah terus menggodok agenda program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid ii untuk diimplementasikan pada tahun depan. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (wp) sekaligus menjadi sumber untuk meningkatkan penerimaan negara. Demikian materi paparan pemerintah dalam rapat kerja (raker) kementerian keuangan (kemenkeu) dan badan anggaran (banggar) dpr ri di jakarta, senin (31/5). Dalam paparan itu disebutkan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak (wp) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program.

Program ini menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan. Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (pph) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak ( tax amnesty ). Kedua, pembayaran pph dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam spt tahunan orang pribadi (op) tahun pajak 2019. Pembayaran pph pada kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.

“dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara,” tutur pemerintah dalam materi paparan tersebut. Tak hanya itu, kemenkeu akan melakukan penguatan administrasi perpajakan dengan dua langkah. Pertama dimungkinkan untuk menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi. “pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk menghentikan proses hukum perpajakan dan upaya pemulihan pendapatan negara,” tutur dokumen paparan itu.

Kemudian, kemenkeu akan melakukan kerja sama penagihan pajak dengan negara mitra seperti pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal. Sedangkan jika mengacu pada undang-undang (uu) nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, saat program tax amesty digelar lima tahun lalu, pemerimtah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut. Periode i pada 1 juli 2016 - 30 september 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode ii yakni 1 oktober 2016 - 31 desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Periode iii yang dilaksanakan pada 1 januari 2017 - 31 maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri. Meski demikian, menteri keuangan (menkeu) sri mulyani indrawati masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai skema tersebut. “saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak, mungkin akan dibahas di panja 1,” kata sri mulyani.


Baca Juga

0  Komentar