Fintech Lending Pastikan Perlindungan Nasabah

Investor   Minggu, 23 Mei 2021

img

Fintech lending pastikan perlindungan nasabah jakarta, investor.id - asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi) memastikan perlindungan masyarakat dalam menggunakan layanan fintech p2p lending dalam rangka meningkatkan kapasitas industri. Misalnya dengan melakukan kolaborasi strategis untuk ikut serta memberantas fintech lending ilegal. Ketua bidang humas afpi andi taufan garuda putra mengatakan, asosiasi dilengkapi arsitektur afpi yang terdiri dari policy advocacy , code of conduct , literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence , dan kolaborasi. Secara preventif, afpi telah memiliki komite etik yang mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (coc) fintech lending.

"afpi sangat serius untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat. Kami tegas mengatur operasional bisnis para penyelenggara terutama akses ke kontak dan penetapan bunga yang tidak boleh lebih dari 0,8% per hari. Asosiasi pun terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pertumbuhan industri, khususnya dalam memberantas keberadaan pinjaman online ilegal," kata andi taufan, akhir pekan lalu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan fintech legal dengan terdaftar dan berizin di otoritas jasa keuangan (ojk) agar keamanan peminjaman dan bertransaksi dapat dijaga.

Sebelumnya, santer disiarkan seorang guru tk terjerat kewajiban atas fintech lending. Penelusuran afpi, terdapat lima anggotanya yang termasuk dalam daftar akses pinjaman seorang nasabah tersebut. Direktur eksekutif afpi kuseryansyah mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota sudah berkomunikasi dengan nasabah dan kuasa hukum terkait. Sehingga sudah tidak ada lagi permasalahan yang tersisa.

Bahkan lima anggota afpi sudah diselesaikan dengan memberikan keringanan kepada ibu nasabah bermasalah itu. "afpi prihatin dengan kejadian yang dialami oleh ibu melati (nama samaran). Alhamdulillah -nya telah berkomunikasi dengan penasehat hukum beliau dan faktanya bahwa seluruh teror yang dilakukan terjadi dari pinjaman online ilegal. Atas kondisi tersebut afpi berinisiatif memberikan keringanan kepada ibu melati dari sisi pinjaman yang dilakukan di fintech pendanaan legal dan sudah tidak ada masalah lagi terkait penagihan pinjaman ibu melati di fintech yang terdaftar/ berizin di ojk," ujar pria yang kerap disapa kus itu.

Dia menambahkan, pinjaman online ilegal perlu menjadi kewaspadaan bersama karena tidak mengikuti aturan yang berlaku di indonesia. Misalnya menjalankan bisnis dengan caranya sendiri dan merugikan banyak masyarakat. Padahal layanan fintech lending memiliki potensi yang cukup besar di indonesia. Berdasarkan data ojk ada kebutuhan kredit rp 2.650 triliun, yang baru terisi berdasarkan data kemenkeu sekitar rp 1.000 triliun.

Masih terjadi gap kredit/pembiayaan sekitar rp 1.650 triliun. Sementara data dari satgas waspada investasi (swi), sejak 2018 hingga april 2021, satgas sudah memblokir 3.193 fintech pendanaan ilegal. Per april 2021, swi pun kembali menemukan 86 platform fintech p2p lending yang ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin. "pinjaman online ilegal ini kenapa harus di notice ? mereka tidak peduli masalah hukum terkait penagihan, mereka tidak peduli bunganya tinggi, selama masyarakat mau ya silahkan meminjam.

Ketika terperangkap itu yang menjadi risiko masyarakat. Itu yang menjadi keprihatinan kita, karena korban dari fintech ilegal ini terus ada," jelas kus. Dia mengatakan, perbedaan fintech lending legal diantaranya memiliki beberapa perangkat seperti kyc, digital signature , dan credit scoring yang menentukan pinjaman disetujui atau tidak. Afpi juga dilengkapi fintech data center (fdc) untuk memitigasi kredibilitas calon peminjam.

"jadinya proses di afpi dengan approval rate sekitar 30%-40%. Paling tinggi di 50%. Tetapi prosesnya lebih cepat. Fdc salah satu infrastruktur yang penting bagi industri untuk me- manage risiko.

Edukasi dan literasi sangat kami beri perhatian tinggi, dimana seseorang dari umur sejak dini harus bisa menjaga individual score kreditnya," ujar kus. Pembiayaan multiguna pada kesempatan sama, ketua klaster multiguna afpi rina apriana mengungkapkan, fintech lending khususnya multiguna hadir untuk memenuhi kebutuhan kredit masyarakat unbanked dan undeserved. Fintech lending memiliki keunggulan teknologi yang cepat, tepat, dan aman sehingga inovasi tersebut mendukung peningkatan inklusi keuangan dengan kemudahan masyarakat mendapatkan layanan keuangan. "proses meminjam di fintech pendanaan sangat cepat karena dukungan teknologi di dalamnya.

Hal ini yang yang membedakan kita dengan yang ilegal karena dari segi syarat fintech pendanaan terdaftar dan berizin harus memiliki data pribadi yang jelas dan benar. Karena kami memberikan kredit kepada yang layak dan tetap mementingkan proses evaluasi terhadap kemampuan bayar yang dapat dilakukan dengan cepat," kata dia. Rina menyampaikan, dari sisi penagihan, afpi juga rutin melakukan sertifikasi tenaga penagihan ( debt collector ) untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses penagihan, baik kepada tenaga penagih perusahaan maupun pihak ketiga. Adapun fintech legal atau anggota afpi hanya boleh mengakses data peminjam berupa camilan ( camera , mikrofon, dan location ).

"praktek penagihan di fintech legal ada aturannya. Makanya di depan kita lakukan underwriting dengan benar untuk memitigasi kemampuan bayar nasabah. Kita juga bekali collection -nya untuk hal yang kita larang lakukan. Yang ilegal karena mereka tidak memasang peraturan yang ketat sehingga mereka bisa mem- pressure ," pungkas rina.


Baca Juga

0  Komentar